Selasa 26 Mar 2019 22:17 WIB

Soal Wacana Haram Gim PUBG, MUI: Perlu Komitmen Bersama

MUI menjanjikan fatwa terkait gim PUBG sebulan ke depan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Hasanul Rizqa
Logo MUI
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas persoalan status hukum syariah untuk gim daring, termasuk Player Unknown's Battlegrounds (PUBG). Sebelumnya, muncul wacana untuk mengharamkan PUBG yang dinilai sebagian kalangan turut menginspirasi aksi kekerasan.

MUI mengundang sejumlah lembaga untuk membahas wacana tersebut. Di antaranya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), komunitas permainan berbasis daring (e-sport), psikolog anak, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, pertemuan pada hari ini merupakan respons terhadap kasus kekerasan dan terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu di New Zealand. Pelaku diketahui menyiarkan aksi kejinya secara live streaming, sehingga siaran videonya menyerupai adegan kekerasan di gim daring.

“Saya kira perlu komitmen untuk mencegah pemicu tindak kekerasan dan radikalisme, apa pun itu bentuknya, termasuk tontonan dan permainan,” kata Asrorun Niam saat membuka forum diskusi di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut dia, permainan yang mengandung adegan kekerasan ini harus segera dihentikan. Hal itu supaya masyarakat dapat hidup tenang dan tenteram serta jauh dari tindak kekerasan dan radikalisme. Dia menilai, MUI dapat turut andil dalam menghentikan pemicu tindak kekerasan.

“Maka majelis fatwa meneguhkan hikmah masuriyah ijtimaiyah yang merupakan tanggung jawab MUI,” kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menjelaskan, secara teori Islam, terdapat pedoman dalam penetapan hukum suatu perkara. Jika perkara tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau kerugian, maka sudah seharusnya perkara tersebut dihentikan.

“Melalui forum ini, kita akan mendengar sejauh mana maslahat dan mudharat dari game PUBG, dan hasil dari FGD (focus group discussion) ini akan kami jadikan pertimbangan dan acuan dalam penetapan fatwa,” kata Hasanudin.

Rapat atau FGD itu sendiri berlangsung tertutup bagi awak media. Pada intinya, lanjut Hasanuddin, MUI masih mengkaji sejumlah permainan yang dinilai kurang bermanfaat dan bahkan berpotensi menimbulkan kecanduan bagi pemainnya. Dia memperkirakan, hasil kajian itu dapat selesai dalam waktu sebulan ke depan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya belum mau mengeluarkan pernyataan mengenai wacana fatwa haram untuk PUBG.

Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah membuat aturan mengenai konten, termasuk untuk permainan berbasis daring gim. Permainan yang berindikasi mengandung unsur kekerasan tergolong untuk konsumen berusia 18 tahun ke atas.

Menurut dia, jika permainan seperti itu dipandang membawa pengaruh negatif di negara lain, anggapan tersebut bisa saja terjadi setelah melalui kajian.

"Tetapi kan harus ada kajian yang memadai, makanya kami menunggu," kata Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (26/3).

Wacana fatwa haram MUI untuk PUBG mencuat setelah kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, yang menewaskan puluhan orang, termasuk di antara para korban adalah warga negara Indonesia. Pelaku penembakan disebut terinspirasi game battle royale tersebut.

PUBG merupakan salah satu permainan virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna "Player versus Player" (PvP) secara dalam jaringan atau daring. Permainan ini juga menjadi salah satu permainan populer di Indonesia dan dilombakan dalam kompetisi e-Sports.

Namun karena game ini mempraktikkan peperangan dan pembunuhan, sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut sebagai pemicu radikalisme. Permainan genre battle royale itu juga menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement