Rabu 27 Mar 2019 01:04 WIB

Anggota PKS DKI Temukan Kotak Suara Dimakan Rayap

Jika tidak segera ada penggantinya dikhawatirka akan ganggu pelaksanaan pemilu.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja menata kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 usai dirakit  (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Pekerja menata kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 usai dirakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani melakukan sidak ke Kantor Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ia menemukan kotak suara yang rusak karena dimakan rayap, Selasa (26/3).

“Kotak-kotak ini disimpan dengan rapi oleh pihak Kecamatan, namun ternyata ada hama rayap. Kotaknya kan dari kardus jadi mudah sekali dirusak oleh rayap,”’ kata Achmad Yani.

Baca Juga

Atas temuan tersebut, anggota Komisi A DPRD DKI itu meminta KPUD DKI Jakarta segera menangani masalah ini secara serius. Pasalnya, jika tidak segera dicarikan pengganti kotak suara baru, dikhawatirkan pelaksanaan pemilu serentak akan terganggu. "Kami harapkan agar KPUD DKI dapat bertindak dengan cepat dalam menyelesaikan masalah ini karena berpotensi mengganggu pelaksanaan pemilu,” kata Achmad Yani.

Kemudian, Caleg PKS dari Dapil Jakarta VIII itu juga mengimbau semua pihak, mulai dari KPU Pusat, KPU provinsi, serta aparatur pemerintah di DKI Jakarta agar memeriksa kembali semua perlengkapan pemilu. Hal itu merupakan upaya antisipasi, agar hal serupa tidak terjadi di tempat lain.

“Kami imbau KPU Pusat dan juga KPU Provinsi agar berkoordinasi dengan semua pihak. Hal itu dimaksudkan untuk memeriksa kembali perlengkapan pemilu. Ini adalah langkah pencegahan, jangan sampai pelaksanaan pemilu tertunda karena perlengkapannya rusak,” pungkas Achmad Yani.

Kotak suara pemilu 2019 terbuat dari kertas dupleks. Kertas itu dikenal pula sebagai karton tahan air. KPU mengatakan, karton tersebut mampu menahan beban 80 kg.

Selain itu, kotak suara dupleks yang akan digunakan pada pemilu 2019, memiliki bagian transparan di salah satu sisinya. Hal itu disebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement