Rabu 27 Mar 2019 03:07 WIB

Soal Tagar 'RI Calls Observer', BPN: Itu Aspirasi Publik

BPN tidak mempersoalkan adanya lembaga-lembaga pemantau pemilu di Indonesia dari luar

Rep: Ali Mansur/ Red: Hasanul Rizqa
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pemilihan presiden (Pilpres) pada 17 April 2019, dinamika di media sosial tidak terelakkan. Masing-masing kubu saling unjuk gigi, termasuk dalam hal membuat tanda pagar (tagar) tren. Salah satunya, tagar yang menjadi topik hangat dalam pekan ini di Twitter, yakni #IndonesiaCallsObserver.

Menurut juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tagar itu adalah wujud suara masyarakat yang menghendaki pemilihan umum (pemilu) secara jujur dan berkeadilan. "Tagar Indonesia Calls Observer itu merupakan aspirasi masyarakat. Jadi tidak haram untuk menyuarakan itu," tegas Andre Rosiade saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan singkat, Selasa (26/3).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra itu memandang, kemunculan tagar tersebut menandakan masyarakat ingin pemilu pada tahun ini bebas dari segala unsur kecurangan. Lebih lanjut, #IndonesiaCallsObserver dinilainya sebagai tanda yang patut dicamkan pemerintah saat ini. Sebab, publik merasakan ada kecenderungan keberpihakan dari institusi-institusi negara yang harusnya independen.

"Itu (#IndonesiaCallsObserver) muncul karena masyarakat khawatir setelah melihat langkah sejumlah institusi yang bermain. Masyarakat minta agar 'wasit' jangan ikut main," tutur Andre.

Andre pun menyebut, pihaknya tidak mempermasalahkan bila ada lembaga-lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Menurut dia, sah-sah saja bila mereka hendak memantau penyelenggaraan pemilu pada 17 April 2019 nanti di Tanah Air.

Namun, sambungnya, yang pasti lembaga-lembaga demikian mesti terdaftar terlabih dahulu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu supaya menjaga kedaulatan negara.  "Tagar ini kan meminta pemantau internasional ikut memantau. Itu diperbolehkan silakan saja hadir, tapi tentu harus diregistrasi oleh Bawaslu," terang Andre.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement