Rabu 27 Mar 2019 04:07 WIB

KPK Akhirnya Tahan Hakim Lasito

Lasito merupakan tersangka kasus suap terkait praperadilan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hasanul Rizqa
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akhirnya menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito. Sebagai informasi, Lasito merupakan  salah seorang tersangka kasus suap terkait putusan praperadilan. Perkara yang ditanganinya dalam hal ini, kasus korupsi dana bantuan politik (Banpol) yang melibatkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Lasito mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (26/3). "Hakim LAS ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3).

Baca Juga

Dalam kasus ini,  Marzuqi diduga menyuap Lasito  Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement