REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjamin kepastian investasi setelah memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan tambang asing Churcill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan dalam persidangan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.
"Positif, artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak serta jaminan bagi para investor," ucap Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/3).
Ia menegaskan kemenangan pemerintah RI di arbitrase tersebut tidaklah mudah. "Butuh proses panjang, namun kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan," ucap Riyatno.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.
Riyatno mengaku optimis dengan tim yang solid, ke depan pemerintahan RI akan lebih kuat menghadapi persoalan serupa. "Kita punya tim pemerintah yang kuat, ada Kemenkumham, ESDM, BKPM, Kemenkeu, dan lembaga lainnya. Kita bakal kuat," kata Riyatno.
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi yang mengapresiasi kemenangan pemerintah atas dua perusahaan tambang asing itu. "Sesuai fakta, memang ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh perusahaan tambang tersebut," kata Ahmad.
Ia menilai ICSID sudah cukup jernih menilai dalam kasus tersebut karena ada kecurangan-kecurangan seperti pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh Churchill Mining sehingga kemudian mereka mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
"Perlu diapresiasi perjuangan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan," tuturnya.
Menurutnya, prestasi pemerintah adalah berhasil membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen. "Ini lah yang mengakibatkan dalam perkara itu Mahkamah Internasional menolak gugatan arbitrase dari perusahaan tambang yang terdaftar di London yang ingin mendapat kompensasi 1,3 miliar dolar AS dari Pemerintah Indonesia karena membatalkan izin tambang batu bara yang dipalsukan oleh mitra bisnisnya di negara ini," kata dia.
Berdasarkan pengamatannya, Kementerian ESDM dengan Kemenkumham berperan cukup baik dalam kasus ini, mengingat pada sektor lain, yakni pertanian, Indonesia kalah di WTO dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru yang berkaitan dengan pangan.
"Kekalahan yang menyebabkan Indonesia mendapatkan hukuman ini menunjukkan bahwa koordinasi antarsektor terkait tak berjalan dengan maksimal. Sedangkan (dalam) kasus ini saya lihat sudah cukup baik dari Dirjen AHU, Dirjen Minerba, dan Kejaksaan sudah cukup baik koordinasinya," ucap Ahmad.
Oleh karena itu, Ahmad mengingatkan bahwa ke depan harus ada langkah perbaikan yang perlu dilakukan karena meski IUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah tetapi biasanya yang menjadi tergugat tetap pemerintah pusat.
Ia menambahkan ke depan perlu ada kehati-hatian saat mengeluarkan IUP. Menurutnya, IUP seharusnya diperiksa dan diawasi oleh Kementerian ESDM agar tidak terulang lagi kasus-kasus di mana Indonesia digugat ke arbitrase internasional.
"Karena ada 10 ribu IUP yang ada di Indonesia dan yang dinyatakan bagus dan bersih hanya 6.000. IUP dinyatakan "clear and clean" baik secara teknis, lingkungan, dan finansial. Tetapi ada 4.000 izin yang dianggap "non clear and clear" sehingga harus dicabut izinnya," ujar Ahmad.
Logikanya, lanjut dia, ketika 4.000 izin tersebut dicabut, maka mereka yang dicabut izinnya pasti akan menyerang pemerintah melalui berbagai macam forum pengadilan, baik nasional maupun pengadilan internasional.
"Terbukti sudah dua perusahaan yang melakukan upaya tersebut, belum termasuk di dalam negeri ESDM digugat karena izin-izin yang nakal," kata dia.
Sebelumnya juga, ucap dia, kasus tersebut pernah difasilitasi oleh pemerintah Republik Indonesia. "Saat itu, dipimpin oleh Kementerian ESDM yang didampingi oleh BPKM dan juga kementerian terkait lainnya. Namun, belum membuahkan hasil lantaran belum menemukan solusi yang sesuai," ujarnya.
Hingga pada akhirnya, kata dia, pemerintahan RI berhasil memenangkan perkara gugatan yang diajukan dua perusahaan asing di forum arbitrase ICSID. "Bahkan ICSID juga menolak permohonan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd untuk membatalkan seluruh putusan arbitrase itu," katanya.