REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menjamin kepastian investasi setelah memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan tambang asing Churcill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd. Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan dalam persidangan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.
"Positif, artinya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan hak serta jaminan bagi para investor," ucap Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/3).
Ia menegaskan kemenangan pemerintah RI di arbitrase tersebut tidaklah mudah. "Butuh proses panjang, namun kerja sama antar beberapa lembaga bisa memenangkan gugatan," ucap Riyatno.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para penggugat.