REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Samarinda, Kalimantan Timur terancam kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019 mendatang. Penyebabnya, mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, di Samarinda, Rabu (27/3) mengatakan sekitar 200 warga binaan lapas tersebut tidak terdata dalam DPT oleh KPU Samarinda. Menurut Firman, warga binaan lapas tersebut kini masih menunggu aturan resmi dari KPU RI untuk memasukkan mereka dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Meski demikian dengan status sebagai orang yang menjalani hukuman, tidak secara otomatis warga binaan tersebut bisa masuk dalam DPTb.
Firman menjelaskan aturan DPTb antara lain pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial. Selanjutnya menjalani rehabilitasi narkoba, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, korban bencana, tahanan, dan pindah domisili.
Dia mengatakan warga binaan yang bukan dari Samarinda termasuk pindah domisili, dengan kata lain yang bersangkutan harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Berdasarkan proses itu Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos. "Persoalannya mereka ini merupakan warga binaan yang tidak mudah untuk proses pengurusan pindah domisili," katanya.
Ia menyebut kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di kota Samarinda, melainkan hampir terjadi di seluruh Indonesia. Hingga sekarang ini kami masih menunggu putusan resmi KPU RI terkait pemilih di dalam lapas ini," kata Firman.
Ia mengatakan pada dasarnya KPU tidak pernah melarang pemilih untuk ikut menyalurkan hak pilihnya. Kami tegaskan KPU Samarinda sebagai penyelenggra pemilihan umum tidak pernah membatasi atau melarang seseorang untuk tidak menyalurkan hak pilihnya. Malah kami menyerukan para pemilih agar menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan 17 April," katanya. Jika ada masalah seperti halnya di lapas Samarinda kata Firman, KPU Samarinda hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU-RI.