Rabu 27 Mar 2019 11:32 WIB

Ini Tindakan KPK Terkait 105 DPRD DKI Belum Lapor LHKPN

DPRD DKI meminta KPK melakukan pendampingan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang empat hari batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Ahad (31/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3) pagi hingga sore nanti menyambangi kantor DPRD DKI Jakarta. Kedatangan tim KPK adalah untuk membantu serta melakukan pendampingan kepada para anggota DPRD DKI dalam pengisian LHKPN.

"Hal ini merupakan upaya pencegahan sebagai respon surat yang kami terima dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (27/3).

Baca Juga

Febri mengungkapkan dalam surat tertanggal Senin (25/3) yang ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi itu tertulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu 0 persen atau semua anggota DPRD DKI Jakarta belum melaporkan kekayaannya secara periodik di tahun 2018 lalu.

"KPK menyambut baik permintaan pendampingan tersebut. Satu tim di LHKPN telah ditugaskan. Rencana kegiatan hari ini dilakukan di Ruang Rapat Staf Ahli DPRD DKI di Lantai 9," ungkap Febri.

Febri merinci, sampai hari ini, tercatat baru 9 orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPNnya secara online melalui e-lhkpn, atau tingkat kepatuhan 7,89 persen. Padahal anggota DPRD DKI yang wajib menyampaikan LHKPN sebanyak 114 orang. Artinya masih ada 105 anggota DPRD DKI yang belum menyampaikan LHKPN

"Kami harap dalam klinik LHKPN dilakukan sampai sore ini, para wajib lapor di DPRD DKI dapat memanfaatkan dan meminta bantuan jika ada kendala pengisian," tutur Febri.

"Kedatangan KPK ke DPRD DKI ini merupakan salah satu bentuk upaya lebih aktif atau "jemput bola" untuk membantu para PN melaporkan kekayaannya," tambah Febri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement