Rabu 27 Mar 2019 13:26 WIB

Dari 114 Anggota DPRD DKI, Baru 9 yang Lapor Harta Kekayaan

KPK menerjunkan tim ke DPRD DKI untuk membantu pengisian LHKPN.

Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa baru sembilan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019.

"Sampai hari ini, tercatat sembilan orang anggota DPRD DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara online atau melalui e-LHKPN atau tingkat kepatuhan 7,89 persen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/3).

Baca Juga

KPU pun, pada Rabu (27/3) pagi sampai sore ini menurunkan tim mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN di sana. Hal tersebut merupakan upaya pencegahan sebagai respons surat yang KPK terima dari DPRD DKI tentang pengisian LHKPN.

"Di surat tersebut ditulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN pada pimpinan dan anggota DPRD DKI. Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu 0 persen atau semua anggota DPRD DKI belum melaporkan kekayaannya secara periodik di tahun 2018 lalu," katanya.