Rabu 27 Mar 2019 14:47 WIB

Kebun Sawit Penyebab Deforestasi, Gapki: Ini Tuduhan Keliru

Luas perkebunan sawit dunia hanya 6 persen dari luas lahan kebun minyak nabati

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Kebun sawit
Foto: Darmawan/Republika
Kebun sawit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menjelaskan, tuduhan deforestasi Uni Eropa terhadap crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit perlu dilihat dari dua aspek pemahaman. Yakni berdasarkan pemahaman dan aturan antara yang dianut Food Agricultue Organisation (FAO) dengan yang dianut oleh pemerintah Indonesia.

Menurutnya, definisi deforestasi oleh FAO hanya mengacu pada foto citra satelit yang menggambarkan perubahan penggunaan lahan dari hijau ke coklat di peta. Acuan tersebut tanpa memerinci profil serta fungsi lahan secara basis pendataan yang sesuai dengan aturan di suatu wilayah. Sementara Indonesia, kata dia, menganut paham deforestasi yang mengacu pada basis pemahaman hutan melalui undang-undang yang berlaku.

Baca Juga

Berdasarkan Undang Undang nomor 41 tahun 1999, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya. “Sekarang justru, Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa yang disebut dengan hutan itu tidak boleh lagi ditunjuk, tapi harus ditetapkan. Artinya, harus diukur dulu luas lahannya, lahan apa itu, dan lain sebagainya,” kata Joko, di Jakarta, Rabu (27/3).

Artinya, kata dia, profil lahan sawit yang ada di Indonesia mayoritasnya telah melalui legalitas yang sah, yang sesuai dengan peraturan yang ada. Sementara dalam aturan perundang-undangan, ketentuan penggunaan lahan dibedakan dari ketentuan kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan.