REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS – Pemerintah Suriah telah meminta Dewan Keamanan PBB menggelar pertemuan untuk membahas perihal keputusan Amerika Serikat (AS) mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel. Suriah meminta pertemuan tersebut dilangsungkan di Prancis.
Dilaporkan laman the Times of Israel, Suriah telah mengirim surat kepada Dewan Keamanan pada Selasa (26/3). Surat tersebut disampaikan perwakilan Suriah untuk PBB. Dalam suratnya, Damaskus meminta Dewan Keamanan menjadwalkan pertemuan mendesak untuk membahas situasi di Dataran Tinggi Golan yang diduduki. “Dan pelanggaran baru-baru ini yang melanggar resolusi Dewan Keamanan terkait oleh negara anggota tetap (Dewan Keamanan),” tulisnya.
Dewan Keamanan dijadwalkan membahas hal tersebut dalam sebuah pertemuan pada Rabu (27/3). Dalam pertemuan itu akan turut dibahas tentang pembaruan mandat pasukan penjaga perdamaian PBB yang dikerahkan antara Israel dan Suriah di Dataran Tinggi Golan atau dikenal dengan United Nations Disengagement Observer Force (UNDOF).
Pelaksana Tugas Duta Besar AS untuk PBB Jonathan Cohen mengatakan bahwa keputusan negaranya mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah Israel adalah untuk menentang Presiden Suriah Bashar al-Assad dan Iran.
“Untuk memungkinkan Dataran Tinggi Golan dikendalikan oleh orang-orang seperti rezim Suriah dan Iran akan menutup mata terhadap kekejaman rezim Assad serta destablisasi kehadiran Iran di kawasan itu,” ucap Cohen.
“Tidak mungkin ada perjanjian perdamaian yang tidak memuaskan memenuhi kebutuhan keamanan Israel di Dataran Tinggi Golan,” kata Cohen menambahkan.
Israel mulai menduduki sekitar dua pertiga Dataran Tinggi Golan pasca-Perang Arab-Israel pada Juni 1967. Pada 1981, Tel Aviv secara resmi menganeksasi wilayah tersebut.
Pencaplokan Golan oleh Israel mendapat penentangan oleh Dewan Keamanan PBB. Saat itu, Dewan Keamanan menerbitkan Resolusi 497 yang berbunyi, "keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki batal demi hukum dan tanpa efek hukum internasional."
Resolusi itu pun menyerukan penarikan Israel dari wilayah tersebut. PBB telah menegaskan bahwa status hukum Golan tidak akan berubah dengan pengakuan Trump. Golan tetap dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional.