Rabu 27 Mar 2019 15:12 WIB

Kemendag Berjanji Serap Pasokan Ayam Peternak

Kemendag melakukan intervensi dari tahapan pembelian ayam hidup.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Peternak memberi pakan di salah satu peternakan ayam pedaging (Broiler) di Blitar, jawa Timur, Jumat (8/3/2019).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Peternak memberi pakan di salah satu peternakan ayam pedaging (Broiler) di Blitar, jawa Timur, Jumat (8/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui, masalah anjloknya harga daging ayam di tingkat peternak terus berulang dari tahun ke tahun. Meskipun pemerintah telah menetapkan harga acuan, kondisi lapangan berbanding terbalik. Merespons tuntutan para peternak ayam, Kemendag menyatakan siap menyerap pasokan demi meminimalisasi kerugian peternak.

“Ada kewajiban Kemendag mengangkat harga sesuai acuan. Kita berusaha mengangkat dan dalam beberapa hari ini kita siapkan untuk penyerapan pasokan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahya Widayanti di kantornya, Rabu (27/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, penyerapan ayam hidup dari peternak dengan menggandeng Asosiasi Rumah Potong Hewan (Arphuin), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI). Ia menjelaskan, perital bersama pengelola pusat belanja akan bersama-sama menyerap daging ayam yang siap jual dari rumah potong hewan.

Menurut Tjahya, ayam yang diserap akan dihargai sebesar Rp 18 ribu per kilogram (kg) sesuai batas bawah Permendag Nomor 96 Tahun 2018. Pembelian akan dimulai tanggal 1 hingga 21 April 2019. Tjahya mengklaim, para peternak setuju dengan solusi tersebut.

Hanya saja, Tjahya belum dapat merinci berapa banyak pasokan ayam yang dapat diserap. Kemendag bersama para asosiasi membutuhkan waktu untuk persiapan penyerapan.

“Kita sudah sepakat dengan Arphuin, Aprindo, dan APBBI untuk menyerap sesuai harga acuan. (Detail) perjanjian belum,” kata dia.

Oleh sebab itu, sementara ini Kemendag melakukan intervensi dari tahapan pembelian ayam hidup. Sebab, tugas Kemendag hanya pada pengawasan dan pengaturan harga. Selebihnya, mengenai persoalan pasokan yang diklaim peternak kerap berlebih merupakan tanggung jawab dari Kementerian Pertanian.

Setelah harga bisa diatasi, ia menjelaskan Kemendag siap melakukan evaluasi mengenai dinamika harga daging ayam yang kerap melonjak dan anjlok hingga merugikan peternak. Termasuk, mengevaluasi seluruh regulasi yang ada dan mekanisme penerapan regulasi pemerintah di lapangan.

“Kita akan dalami lebih lanjut supaya kondisi begini tidak terus berulang setiap tahun. Kita sepakat dan komitmen untuk bantu mereka,” ujarnya menambahkan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement