Rabu 27 Mar 2019 16:36 WIB

KASN Duga 90 Persen Kementerian Praktikan Jual Beli Jabatan

Praktik jual beli jabatan banyak terjadi di kementerian yang dipimpin partai politik.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Suap/ilustrasi
Foto: theguardian.com
Suap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ternyata sudah mengendus adanya praktik transaksi jabatan di internal kementerian dan lembaga sejak 2017 lalu. Ketua KASN Sofian Effendi mengungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan dua tahun lalu tersebut, diduga lebih dari separuh kementerian masih melanggengkan praktik jual beli jabatan.

Bahkan Sofian mengaku telah berdialog dengan Presiden Jokowi tentang praktik ini.

Baca Juga

"Presiden pernah bertanya ke saya dulu di suatu pertemuan, 'Berapa banyak Pak Sofian kementerian yang terlibat di dalam praktik jual beli itu'. Ya saya nggak berani menduga, saya bilang 'Ya lebih dari separuh kementerian itu'," kata Sofian menirukan dialog dengan Presiden, dalam diskusi di Kantor Staf Presiden, Rabu (27/3).

Bahkan, Sofian menyebutkan dugaan praktik jual beli jabatan masih terjadi di 90 persen kementerian dan lembaga. "Tapi kalau ini dugaan sementara kami itu lebih dari 90 persen, yang melakukan praktik itu," kata Sofian.

Hanya saja, jual beli jabatan bervariasi di berbagai level jabatan. Dirinya menilai, langgengnya praktik jual beli jabatan di kementerian terjadi karena intervensi partai politik. Praktik ini juga ditengarai lebih banyak terjadi di tubuh kementerian yang dipimpin oleh pimpinan atau tokoh partai politik.

KASN pun menyebut sejumlah kementerian yang memiliki kecenderungan besar melakukan praktik jual beli jabatan ini, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Namun khusus Kementerian Kesehatan, Sofian melihat sudah ada penurunan praktik transaksi jabatan. Hanya saja, KASN mengaku belum memiliki instrumen yang kuat untuk membuktikan praktik kotor ini.

"Cuma kami belum mempunyai instrumen untuk membuktikan dan menangkap praktik-praktik ini," kata Sofian.

KASN, ujar Sofian, sebetulnya sudah mengembangkan sebuah sistem pengawasan berbasis teknologi berjuluk SIJAPTI (Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi). Sistem ini mampu memantau proses pemilihan 22 ribu jabatan pimpinan tinggi di seluruh Indonesia. Rekaman seluruh proses pemilihan hingga pengangkatan tercatat melalui sistem ini.

"Pada akhir Februari kami sudah memberikan peringatan pada Kemenag, Sekjen Kemenag, agar beberapa calon yang sudah ditengarai tidak jujur dan track record nya tidak bagus, agar tidak dimasukkan di dalam calon jabatan pimpinan tinggi," kata Sofian.

Pernyataan Sofian ini sejalan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap politikus Romahurmuziy. KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima Romi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement