REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak tujuh orang warga negara asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi Rabu (27/3) sore. Ketujuh orang tersebut diamankan karena ada dugaan pelanggaran keimigrasian.
Informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Sukabumi menyebutkan, ke tujuh orang WNA ini diamankan dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Sukabumi yang berada di Kota Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keberadaan mereka berawal dari informasi masyarakat dan kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif kepada wartawan Rabu sore. Hasilnya dari lokasi pembangunan PLTA didapatkan informasi ada delapan orang WNA asal Cina.
Namun kata Zulmanur, satu orang WNA telah kembali pulang ke negaranya. Sementara tujuh orang WNA lainnya langsung diamankan oleh petugas imigrasi.
Zulmanur menerangkan, ketujuh orang ini akan menjalani pemeriksaaan lebih lanjut terkait sejauhmana pelanggaran yang diperbuat. Namun data sementara menyebutkan dokumen mereka lengkap dan masuk secara legal bukan ilegal.
Dari tujuh orang itu lanjut Zulmanur lima di antaranya memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dalam rangka bekerja. Sementara dua WNA lainnya hanya dibekali visa kunjungan saja.
Zulmanur menambahkan, petugas akan lebih mendalami dokumen tersebut. Namun dugaan awal ketujuhnya melakukan pelanggaran sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang pasti mereka memiliki keahlian khusus sehingga dipakai melakukan pembangunan terowongan PLTA," ungkap Zulmanur.
Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan dengan bantuan penterjamah karena kendala keterbatasan bahasa. Sebab kata Zulmanur, ketujuh WNA ini hanya bisa bahasa mandarin. Hal ini menyebabkan ketika dilakukan pengamanan oleh petugas mereka tidak mengerti karena kendala bahasa.
Zulmanur menuturkan, bila nantinya terbukti melakukan pelanggaran maka ke tujuhnya akan ditindak sesuai aturan seperti dilakukan deportasi atau tindakan pro yustisia. Sebaliknya bila tidak melakukan pelanggaran maka akan segera dibebaskan.
Di sisi lain Zulmanur mengatakan, imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terkait perusahaan yang mempekerjakannya. Termasuk apakah perusahaan tersebut bersifat penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDM).