Rabu 27 Mar 2019 19:58 WIB

Kuasa Hukum Hercules: Keadilan Bagi Kami Sudah Terpenuhi

Hercules disebut tak melakukan kekerasan dalam perkara perusakan dan pendudukan lahan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hercules, Anshori Thoyib mengatakan, pihaknya merasa puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan terhadap kliennya. Anshori menyebut, Hercules tidak melakukan kekerasan dalam perkara perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, yang disangkakan pada kliennya itu.

"Tidak lakukan kekerasan, masuk sana berdasarkan putusan PK Nomor 90 Tahun 2003. Datang ke sana hanya lihat pemasangan plang," kata Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (27/3).

Baca Juga

Ia menyebut, pemasangan plang itu atas perintah dari Sofian Sitepu. Menurutnya, Sofian telah memberikan penjelasan yang salah kepada ahli waris. "Harusnya dijelaskan, tidak boleh masuk sembarangan. Ini dia bilang boleh masuk dan kita pasang plang," paparnya.

Oleh karena itu, kata Anshori, pihaknya akan segera melaporkan Sofian Sitepu ke Mabes Polri. Di sisi lain, dia menambahkan, pihaknya juga masih memikirkan langkah hukum selanjutnya bagi Hercules selama dua hingga tiga hari ke depan.

Sementara itu, saat disinggung mengenai tindakan Hercules yang sempat mengamuk dan menyerang wartawan di basement PN Jakbar, sesaat sebelum memasuki ruang sidang Anshori mengaku tidak mengetahuinya. "Tidak tahu. Saya tidak ada di lapangan," ucapnya.

Seperti diketahui, Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada 23 November 2018. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement