REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hercules, Anshori Thoyib mengatakan, pihaknya merasa puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan terhadap kliennya. Anshori menyebut, Hercules tidak melakukan kekerasan dalam perkara perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat, yang disangkakan pada kliennya itu.
"Tidak lakukan kekerasan, masuk sana berdasarkan putusan PK Nomor 90 Tahun 2003. Datang ke sana hanya lihat pemasangan plang," kata Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (27/3).
Ia menyebut, pemasangan plang itu atas perintah dari Sofian Sitepu. Menurutnya, Sofian telah memberikan penjelasan yang salah kepada ahli waris. "Harusnya dijelaskan, tidak boleh masuk sembarangan. Ini dia bilang boleh masuk dan kita pasang plang," paparnya.
Oleh karena itu, kata Anshori, pihaknya akan segera melaporkan Sofian Sitepu ke Mabes Polri. Di sisi lain, dia menambahkan, pihaknya juga masih memikirkan langkah hukum selanjutnya bagi Hercules selama dua hingga tiga hari ke depan.
Sementara itu, saat disinggung mengenai tindakan Hercules yang sempat mengamuk dan menyerang wartawan di basement PN Jakbar, sesaat sebelum memasuki ruang sidang Anshori mengaku tidak mengetahuinya. "Tidak tahu. Saya tidak ada di lapangan," ucapnya.
Seperti diketahui, Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada 23 November 2018. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.