Kamis 28 Mar 2019 11:25 WIB

Pengedar Pestisida Palsu Ditangkap di Brebes

Kementan ajak petani berbudidaya ramah lingkungan.

Red: EH Ismail
Pelaku pengedar pestisida palsu yang beroperasi di Kabupaten Brebes ditangkap Satuan Reskrim Polres Brebes pada Selasa (27/3).
Foto: Dok. Pri.
Pelaku pengedar pestisida palsu yang beroperasi di Kabupaten Brebes ditangkap Satuan Reskrim Polres Brebes pada Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES – Pengedar pestisida palsu yang beroperasi di Kabupaten Brebes ditangkap Satuan Reskrim Polres Brebes pada Selasa (27/3). Pelaku berinisial SN (48) warga Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dan SY (48) warga Desa Pesaren Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang terciduk bersama 1.031 botol kemasan obat palsu berbagai merek.

Pelaku disinyalir telah lama berprofesi sebagai pengedar pestisida palsu yang meresahkan petani bawang merah di Brebes. Modus operandi para pelaku yaitu dengan menjual obat palsu tersebut di Brebes lebih murah, dengan selisih harga 20 sampai 30 persen dari produk aslinya.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari yang hadir saat gelar alat bukti usai penangkapan pengedar pestisida palsu mengaku lega dan puas atas kinerja kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku. “Mereka ini sudah sangat meresahkan dan merugikan petani,” kata Juwari di Brebes, Kamis (28/3).

Menurut dia, petani bawang merah siang malam berjuang mengamankan tanamannya dari serangan hama dan penyakit. Petani bahkan terpaksa membeli pestisida berapa pun harganya demi menyelamatkan tanamannya. Padahal, kata dia, perbuatan pemalsuan pestisida tak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi merusak alam. “Karena kan tidak jelas itu apa isinya.”