REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengupayakan korban bencana gempa dan likuefaksi (pergeseran tanah) yang berada di pengungsian dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019. "Ada upaya yang kami lakukan agar pemilih khususnya masyarakat yang terdampak bencana gempa dan likuefaksi dapat menyalurkan hak pilih," kata Komisioner KPU Sigi Bidang Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi, Anhar Lasingki, Kamis (28/3).
Pemilu 2019 diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Pasangan Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin, dan Pasangan Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu, yang digunakan saat pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
KPU Sigi, Anhar mengatakan, akan membangun TPS di lokasi shelter pengungsian korban bencana likuefaksi untuk memudahkan korban menyalurkan hak pilih. "Bagi korban yang terdampak likuefaksi, ini tentu mereka tidak bisa kembali ke TPS awal/asal. Karena itu kami bangunkan TPS di lokasi pengungsian," ujar Anhar.
Mantan Ketua GP Ansor Sigi itu menyebutkan, bagi korban yang TPS awal/asalnya tidak rusak, karena tidak terdampak likuefaksi maka kembali menyalurkan hak pilih di TPS tersebut. KPU Sigi telah menyosialisasikan hal ini.
Wilayah-wilayah yang tidak terdampak likuefaksi, disarankan masyarakatnya kembali menyalurkan hak pilih di TPS awal/asal. Terkait TPS, KPU Sigi tidak serta merta membangun, melainkan butuh kajian dan pelibatan pengawas Pemilu semua tingkatan dalam menempatkan TPS.
Jumlah pemilih di Kabupaten Sigi berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) sebanyak 164.105. "Untuk DPTb jumlahnya berimbang kurang lebih sekitar 500 orang. Ini bukan mereka yang berada di pengungsian, tetapi pindah memilih karena melanjutkan studi pendidikan, pekerjaan dan lainnya," katanya.
Data Bawaslu Sulteng berdasarkan faktualisasi pengawas pemilu di lokasi pengungsian korban bencana Sulteng, tiga kabupaten dan satu kota, tercatat jumlah pengungsi sebagai wajib pilih sebanyak 14.321 orang. Jumlah tersebut, terdiri atas Kota Palu sebanyak 10.026 pemilih di 64 titik pengungsian, Kabupaten Sigi 640 pemilih di 13 titik pengungsian, Donggala 3.649 pemilih di 54 titik pengungsian, dan Parigi Moutong di empat titik pengungsian. Kemudian, jumlah pemilih di empat daerah tersebut yang telah menempati hunian sementara sebanyak 3.142 pemilih.