Kamis 28 Mar 2019 11:51 WIB

ICJR: Ajakan Golput tak Bisa Dipidana

Wiranto mengatakan orang yang mengajak golput bisa dipidana.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Golput
Foto: Antara
Ilustrasi Golput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan orang yang mengajak untuk golongan putih alias golput dapat dikenai sanksi pidana. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, UU yang disebutkan oleh Wiranto dapat dipakai untuk menjerat pihak yang mengajak golput tidak bisa digunakan. Wiranto menyatakan UU Terorime, UU ITE dan UU KUHP yang bisa mengancam.

Baca Juga

Anggara menjelaskan, penggunaan ancaman pidana bagi ajakan golput pada masa pemilu sebenarnya telah diatur di dalam ketentuan Pasal 515 UU Pemilu. Namun, dengan memperhatikan unsur di dalam Pasal 515 UU Pemilu, ajakan golput yang dapat dipidana sudah dibatasi dengan tegas syarat-syaratnya.

Pertama, kata Anggara bahwa ajakan tersebut dilakukan pada saat pemungutan suara. Kedua, bahwa ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.

“Merespon keterangan yang menyatakan bahwa kampanye golput juga bisa dijerat menggunakan UU ITE, ICJR tidak menemukan adanya ketentuan di dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat ajakan untuk golput,” ujarnya, Rabu (28/3).

Menurutnya, ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dan perubahannya saat ini hanya dapat digunakan untuk menjerat perbuatan-perbuatan seperti penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Selain itu, informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, akses tanpa izin, perusakan informasi elektronik, dan perbuatan lain.

Tidak ada satu ketentuan pun dalam UU ITE lanjut Anggara, yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan kampanye golput sebagaimana disampaikan. Tidak hanya itu, sambungnya, dalam Pasal 146 hingga 152 KUHP pun telah dengan jelas dinyatakan beberapa perbuatan yang dapat dipidana terkait dengan Pemilu.

Pasal 148 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

"Artinya, perintangan terhadap penggunaan hak pilih yang dapat dipidana haruslah dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dilakukan pada saat waktu pemilihan diadakan," jelasnya.

Ketentuan ini, tambahnya memiliki muatan yang hampir sama dengan Pasal 515 UU Pemilu. Namun, sekali lagi ICJR menilai bahwa kampanye golput yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat, tidak dapat dipidana menggunakan ketentuan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement