REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Jabatan di Kementerian Agama tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, beberapa pejabat yang semestinya dikenakan hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran justru bisa memperoleh promosi jabatan.
Mantan inspektur jendral (irjen) Kemenag, M Jasin pun mempertanyakan kinerja panitia seleksi jabatan Kemenag yang semestinya tunduk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) terutama mengacu pada disiplin kepegawaian melalui BP 53 nomor 2010 Kemenag.
“Maka kalau panitia seleksinya itu berjalan betul-betul orang yang menjalani hukuman disiplin atau direkomendasikan Baperjakat itu ngga (bisa promosi jabatan), karena track recordnya kurang bagus walaupun tak sedang menjalani hukuman disiplin itu ya diutamakan ngga dipakai,” kata M Jasin saat ditemui Republika.co.id, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekjen Kemenag Nur Kholis sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jabatan yang menjerat ketua umum PPP, Romahurmuziy. Selain sebagai Sekjen, Nur Kholis juga menjabat sebagai Irjen Kemenag menggantikan M Jasin. Nur Kholis juga menjadi ketua panitia seleksi jabatan di Kemenag.
Nur Kholis mengatakan jabatannya sebagai ketua panitia seleksi jabatan tinggi di Kemenag berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama. “Pansel itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), jadi Saya sebagai sekjen dan siapa pun itu ex officio bertindak karena jabatan sebagai ketua pansel yang dikukuhkan oleh perintah pimpinan melalui SK Menteri, jadi cara kerja kami tentu berdasar pada apa yang sudah diperintahkan dalam SK Menteri tadi itu,” kata Nur Kholis usai pemeriksaan di Gedung KPK.