Kamis 28 Mar 2019 13:52 WIB

Polri Sebut Pemidanaan Penganjur Golput Masih Wacana

Penggunaan pasal harus dilihat dari peristiwa yang terjadi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Golput
Foto: Antara
Ilustrasi Golput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyebut upaya penjeratan ajakan untuk tidak mencoblos atau golput dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih sekadar wacana. Hal itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

"Itu kan wacana dan didiskusikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Baca Juga

Iqbal menjelaskan, pada prinsipnya, bila seseorang dengan sengaja menyampaikan literasi yang berakibat terjadinya huru hara atau kegaduhan, maka perkara inilah yang harus dikonstruksikan dengan pasal-pasal tertentu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, pada dasarnya Polri menjerat suatu perkara berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Penggunaan pasal-pasal tertentu pada UU ITE pun tetap melihat fakta hukum yang ditemukan.

"Menggunakan sarana media elektronik ini UU ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan berdasarkan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," kata dia.

Terkait ajakan golput, Dedi enggan melakukan generalisasi penggunaan pasal tertentu. Dedi kembali menegaskan bahwa penggunaan pasal harus dilihat dari peristiwa yang terjadi.

"Dari penyidik akan melihat dulu perbuatannya, fakta hukumnya, sesuaui dengan alat bukti yang ditemukan penyidik, baru habis itu disusun konstruksi hukumnya masuk dalam KUHP kah, Pemilu kah, ITE kah, itu sangat tergantung peristiwa," ujar dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto kembali melontarkan pernyataan kontroversial. Setelah menyebut hoaks bisa diusut dengan UU Anti Terrorisme, kini Wiranto menyebut ajakan golput bisa dijerat dengan UU ITE. Pernyataan itu pun menimbulkan perdebatan di masyarakat. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement