REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith (HBS) kembali digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (28/3). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban, Khaerul Aumam.
Kehadiran saksi yang mengenakan baju koko dan masker di mulut membuat pendukung HBS geram. Mereka yang sudah menunggu sejak pagi meneriaki saksi yang dikawal ketat personel polisi dan petugas Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Teriakan pendukung HBS terdengar begitu korban memasuki ruang persidangan. Massa yang berada di pintu masuk ruang persidangan beteriak keras dengan mengucapkan kata-kata ‘’penipu... buka... buka maskernya’’.
Meski diteriaki pendukung HBS, korban yang datang didampingi orangtuanya tetap tenang memasuki ruang persidangan. Suasana di dalam ruang sidang mulai gaduh sehingga Ketua Majelis Haki, Edison Muhammad langsung bertindak. ‘’Tenang-tenang. Sudah saya ingatkan di sidang pertama. Tolong pengunjung tenang...," ujar hakim sambil mengetukan palunya.
Suara hakim yang terdengar keras itu mampu menenangkan suasana di dalam ruang persidangan. Selain hakim, sejumlah polisi dan petugas PN Bandung turut memberikan intruksi kepada pengunjung agar tenang dan duduk di kursi pengunjung. ‘’Mohon semua tenang. Nanti kalau sudah di luar silakan teriak-teriak atau apa. Sekarang sidang akan dimulai dan harap tenang," tutur hakim.
Setelah suasana tenang ruangan sidang tenang, hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memulai persidangan. JPU pun kemudian menyampaikan pertanyaan kepada saksi korban. Sidang sampai saat ini masih berlangsung. Sementara di luar gedung tersebut massa pendukung HBS terus melakukan orasi dibawah mengawasan polisi.