REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola terus melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan kasus match fixing di sepak bola. Ketua Satgas Antimafia Sepak Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo menyatakan, sejauh ini satgas sudah menetapkan 16 tersangka.
"Tujuh di antaranya dilakukan penahanan dan dari delapan berkas perkara lima perkara di antaranya sudah kami kirim ke JPU," kata Hendro di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (28/3).
Hendro menjamin, satgas terus akan melakukan penyelidikan. Namun tetap menjaga agar sepak bola Indonesia tidak menjadi mundur. "Ini momentum bagi kami untuk berubah, berbuat, sehingga mewujudkan pesepakbolaan Indonesia yang bersih bermartabat," jelasnya.
Sayangnya, satgas hanya diberikan waktu enam bulan sejak dibentuk pada 21 Desember 2018 lalu. Hendro mengakui saran terus berdatangan untuk segera menyelesaikan kasus yang sudah mengakar ini. "Tentu akan terus kami diskusikan dan kami sampaikan pada Bapak Kapolri untuk tidak lanjut dalam satgas ini," terang dia.
Waktu satgas memang tinggal sedikit. Dari sana pula banyak pihak yang meminta agar satgas tetap ada. Berbagai pihak pun meminta agar kepolisian bisa mematenkan keberadaan satgas meski dalam bentuk lain.
Hendro mengakui wacana tersebut memang sampai pada telinganya. Seperti adanya usulan mengenai penegakan hukum terpadu. PSSI memang memiliki komisi disiplin yang melakukan rapat rutin mengenai tindak pelanggaran di lapangan. Namun ketika pelanggaran masuk dalam ranah hukum, maka menjadi urusan penegak hukum. "Tapi itu baru wacana dari beberapa wacana yang disampaikan dalam diskusi, akan kami jadikan masukan untuk lebih besar," kata Hendro.