Kamis 28 Mar 2019 16:00 WIB

BUMN: Kami Hormati Proses Hukum ke PT Pupuk Indonesia

Arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahan sudah dilakukan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
PT Pupuk Indonesia (ilustrasi)
Foto: dok. PT Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN memberikan arahan agar semua kegiatan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” kata Wahyu dalam keterangan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai wujud organisasi yang menghormati penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap direksi BUMN dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (27/3) kemarin.

Pada operasi tersebut diketahui, KPK menangkap tujuh orang dengan dugaan terlibat dalam transaksi suap distribusi pupuk menggunakan kapal. KPK belum memerinci siapa saja ketujuh orang tersebut. Kendati demikian, tujuh orang yang diamankan KPK terdiri atas unsur direksi BUMN yakni PT Pupuk Indonesia, pihak swasta, hingga driver.

Saat ini, KPK tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif kepada tujuh orang yang diamankan. Tim KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar pada OTT tersebut namun belum dirilis total nilainya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement