REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (28/3). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dalam kasus suap proyek infrastruktur di PUPR.
Ketua Majelis Hakim Mansur menyatakan, majelis hakim mengadili dan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa selama empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Masur dalam bacaan putusan majelis hakim di PN Tanjungkarang, Kamis (28/3).
Ia melanjutkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni saat itu terdakwa masih berstatus pegawai negeri sipil dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, selama persidangan berlangsung terdakwa proaktif dan bertindak kooperatif serta sopan, sekaligus sebagai justice colaboration. “Mengenai vonis majelis hakim, apakah terdakwa menerima atau mengajukan banding?” tanya hakim.