Kamis 28 Mar 2019 17:28 WIB

Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Divonis 4 Tahun

Terdakwa bersikap kooperatif.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG – Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (28/3). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dalam kasus suap proyek infrastruktur di PUPR.

Ketua Majelis Hakim Mansur menyatakan, majelis hakim mengadili dan menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa selama empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Masur dalam bacaan putusan majelis hakim di PN Tanjungkarang, Kamis (28/3).

Baca Juga

Ia melanjutkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni saat itu terdakwa masih berstatus pegawai negeri sipil dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa, selama persidangan berlangsung terdakwa proaktif dan bertindak kooperatif serta sopan, sekaligus sebagai justice colaboration. “Mengenai vonis majelis hakim, apakah terdakwa menerima atau mengajukan banding?” tanya hakim.

Terdakwa Anjar Asmara menjawat tidak mengajukan banding, dan menerima putusan majelis hakim. “Saya menerima putusan tersebut,” katanya.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Anjar menyebutkan sejumlah proyek yang dikelola di Dinas PUPR Lampung Selatan, pemenangnya hanya ditentukan dua sampai tiga orang saja, dan dalam waktu yang singkat. Menurut keterangannya, proyek tersebut ditentukan empat kali pertemuan saja.

Empat kali pertemuan tersebut, untuk menentukan siapa yang akan menggarap proyek bernilai miliaran rupaih tersebut. Tiga orang yang menentukan yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (terdakwa kasus suap yang telah di OTT KPK), Agus Bhakti Nugroho (ketua Fraksi PAN DPRD Lampung), dan Anjar Asmara.

Pertemuan pertama digelar digelar di rumah dinas bupati. Kedua, di Hotel Fairmonto Jakarta, dan ketiga di rumah pribadi bupati Lampung Selatan, dan di ruang kerja bupati. Pertemuan singakt hanya empat kali untuk menentukan siapa penggarap proyek di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2018 dengan total anggaran Rp 350 miliar.

Proyek senilai Rp 350 miliar tersebut dipecah-pecah menjadi sekira 12 item pekerjaan. Item pekerjaan masing-masing sudah ditentukan orang-orangnnya. Anjar mengaku tidak mengetahui siapa-siapa yang menggarap proyek tersebut. Ia hanya menyebutkan item proyek dibagikan bupati kepada Gilang Ramadhan (pengusaha kontraktor juga jadi terdakwa) dengan nilai proyek Rp 50 miliar, dan Bobby (kontraktor) senilai Rp 50 miliar. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement