Kamis 28 Mar 2019 17:53 WIB

In Picture: Belum Punya KTP-El, Pemilih di Pemilu 2019 Bisa Pakai Suket

MK memperbolehkan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi bersiap membacakan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU Arief Budiman berbincang saat mengikuti sidang pembacaan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu Abhan, Penelitii utama NETGRIT Hadar Nafis Gumay dan Direktur PERLUDEM Titi Anggraini berbincang usai mengikuti sidang pembacaan putusan perkara uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam putusannya, MK memperbolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih dan menggunakan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP-el.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement