REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman memperingati buzzer untuk tak berkampanye di media sosial saat masa tenang. Ia mengingatkan tindakan tersebut berpeluang melanggar aturan. Namun ia tak merinci sanksi apa yang bakal diberikan.
"Ya nanti kita lihat, itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Kalau masuk dalam kategori kampanye, saya ingin ingatkan kepada orang-orang yang melakukan itu, hati-hati, ada sanksinya," katanya pada wartawan usai diskusi, Kamis (28/3).
Ia menekankan Undang-Undang Pemilu melarang kampanye saat masa tenang pemilu baik di dunia nyata dan dunia maya. Terhitung masa tenang ialah pada 14 sampai 16 April 2019. "Ya pokoknya di Indonesia ini hampir tidak ada sesuatu yang tidak diatur, semua ada regulasinya," ujarnya.
Sebelumnya, KPU, Bawaslu, Kemenkominfo dan penyedia platform medsos sepakat tak ada iklan kampanye di medsos selama masa tenang. Periode itu diharapkan nihil dari kampanye baik di dunia nyata dan dunia maya agar pemilih dapat menentukan pilihannya.
Adapun untuk persoalan buzzer, belum diputuskan dalam pertemuan pada 25 Maret itu. Bahkan pembicaraan menyangkut politik yang dilakukan oleh warga juga tak dilarang karena masuk kategori kebebasan berekspresi.