Kamis 28 Mar 2019 19:35 WIB

Staf Khusus Menag tak Penuhi Panggilan KPK

Staf khusus Menag sedianya diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad A
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus Menteri Agama (Menag), Gugus Joko Waskito mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3). Sedianya, Gugus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perkara terkait suap seleksi jabatan di Kemenag tahun 2018-2019, M Romahurmuziy (Romi)

"Yang bersangkutan mengirmkan surat bahwa sedang ada pekerjaan minta dijadwalkan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/3).

Baca Juga

Selain Gugus, penyidik memeriksa tiga saksi, yakni Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer; Karo Kepegawaian Kemenag, Ahmadi; serta Ajudan Sekjen Kemenag, Zaky Zamany. Menurut Febri, penyidik masih mendalami proses seleksi pengisian jabatan di lingkungan kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Syaifuddin.

"Terhadap para saksi, penyidik hari ini menggali informasi terkait proses seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama beserta alur dokumen terkait seleksi jabatan tersebut," terang Febri 

KPK sebelumnya menyatakan, telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima Romi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK sendiri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement