REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia Dino R Kusnadi mengatakan, Indonesia dan Inggris akan menandatangi Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) yang memuat kesepakatan tentang ekspor kayu Indonesia ke negara Eropa, termasuk Inggris. Penandatangan kesepakatan akan dilakukan pada Jumat (29/3) di Jakarta, yang dihadiri oleh Menlu Retno LP Marsudi dan Menteri Lingkungan Hidup yang mewakili Indonesia.
Dino menjelaskan, FLEGT merupakan lisensi yang akan memudahkan ekspor kayu legal serta produk turunannya dari Indonesia ke Inggris. Namun, saat ini Inggris tengah berada dalam proses keluar dari Uni Eropa (UE) atau yang dikenal dengan Brexit. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia merasa perlu melakukan langkah antisipasi jika Inggris resmi keluar dari UE,sSehingga tidak menimbulkan hambatan-hambatan dalam proses penyaluran kayu ke Inggris.
"Sekiranya Inggris keluar dari Brexit, agar tidak ada hambatan-hambatan dalam proses penyaluran kayu legal, maka kita lakukan repritasi perjanjian," ujar Dino di Ruang Palapa Kemenlu, Kamis (28/3).
Format perjanjian ini, kata dia, memang serupa dengan perjanjian sebelumnya antara Indonesia dengan UE, di mana Inggris termasuk di dalamnya. Di dalam perjanjian tersebut, jika Inggris sudah tidak berlaku lagi mengikuti skema UE, maka perjanjian tersebut akan membuat landasan hukum sehingga berkelanjutan dan tetap terjaga.
Kemenlu dalam hal ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menunjukkan pelestarian lingkungan hidup dengan menyediakan kayu-kayu yang legal untuk Eropa, dan Inggris apabila nanti keluar dari UE. "Dengan kata lain, perjanjian replikasi ini semakin menguatkan mekanisme FLEGT, sebab selama ini baru satu UE yang mengaku akan mekanisme atau sertifikasi yang dilakukan Indonesia," kata dia.
Antisipasi terhadap Brexit ini disebabkan oleh tingkat ekspor yang tinggi ke Inggris. Kemenlu mencatat, dari segi ekonomi, kayu legal yang masuk ke Inggris mencakup seperempat dari keseluruhan UE dengan nilai hingga 250 juta juta dolar Amerika Serikat (AS)
Sementara, dari segi politik, perjanjian tersebut akan memiliki dua perjanjian. Pertama dengan UE dan kedua dengan Inggris apabila Inggris keluar dari UE. Mekanisme FLEGT yang dilakukan Indonesia, Dino mengatakan, sangat prosedural sebab semua pihak terkait akan memastikan bahwa kayu yang dipasarkan ke Eropa telah terdata dan diketahui asalnya serta berlabel eco-friendly.
Dino mengharapkan negara-negara lain dapat mengakui dan melanjutkan pengakuan terhadap mekanisme FLEGT. Sejak tahun 2016, Indonesia telah mengantongi lisensi yang mengatur tentang penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan di bidang kehutanan dengan UE. Perjanjian tersebut memiliki banyak hambatan meskipun Indonesia sudah menyediakan kayu yang legal, kayu yang bersertifikat, kayu yang bisa diketahui asal usulnya, namun di dunia masih bayak beredar kayu-kayu yang ilegal atau tidak bersertifikat.
"Proses yang dilalui para pengusaha pun sudah berjalan selama ini dan mereka sudah terbiasa. Jangan sampai ini terganggu karena kalau Inggris resmi keluar dan tidak ada perjanjian maka proses ekspor terhenti karena akan mengikuti proses bea cukai yang baru," ujar Dino.
Melalui penandatanganan landasan hukum tersebut, pemerintah RI berharap negara-negara lain juga bisa mengakui mekanisme FLEGT tersebut. Perjanjian itu juga semakin menunjukkan komitmen Indonesia dalam pelestarian lingkungan hidup dengan menyediakan kayu-kayu legal.
"Oleh sebab itu, kita mengharapkan, dengan semakin banyak pengakuan terhadap FLEGT di dunia, maka dunia dapat menggunakan kayu legal, dan menghindari kayu ilegal," kata dia.
"Indonesia berharap mekanisme ini dapat menjadi patokan bagi perdagangan kayu dunia dan dapat diikuti oleh negara lain di luar EU dan Inggris," ujar Dino menambahkan.