REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Praktik penyelewengan LPG bersubsidi untuk diperjualbelikan sebagai LPG non subsidi masih marak di wilayah Jawa Tengah. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap setidaknya tiga praktik nakal ini di tiga daerah sekaligus. Masing- masing di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo serta Kabupaten Boyolali.
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan ribuan tabung LPG dari pengungkapan tiga kasus ini, baik tabung ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram hingga tabung LPG 12 kilogram, dari iga kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Dir Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, mengatakan Di wilayah hukum Polrestabes Semarang, praktik nakal ini dilakukan oleh tersangka Artya Brahman (32). Pria ini diamankan saat tempat pemindahan isi LPG di kawasan Perum Grand Marina Blok 8, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, digrebek oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Selanjutnya, tersangka Margono (29) warga Sukoharjo diamankan pada 20 Maret 2019, di Sukoharjo. Dari pengembangan kasus Margono kemudian petugas menangkap Sugeng Sanjaya (36) warga Boyolali pada hari yang sama. Artinya, tersangka Margono dengan Sugeng Sanjaya ini merupakan satu jaringan, walaupun keduanya melakukan praktik pemindahan LPG di dua daerah yang berbeda, Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali.
Para tersangka, jelas Hendra, menggunakan modus lama, yakni memindahkan isi LPG bersubsidi ke tabung LPG non subsidi untuk dijual dengan harga non subsidi, yang secara ekonomi lebih mahal.
Sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan lebih dari praktik curang ini, karena LPG bersubsidi di jual sebagai LPG non subsidi. Kendati begitu, omset masing -masing tersangka dalam menjalankan praktik ilegal tersebut berbeda- beda.
“Namun berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, keuntungan dari praktik ini rata- rata hampir sama, kurang lebih mencapai Rp 30 juta per bulan,” tandasnya.
Semetara itu, Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez, menambahkan, tersangka dalam menjalankan aksinya membeli LPG bersubsidi (3 kilogram) di pengecer- pengecer.
Selanjutnya, isi LPG tersebut dipindahkan secara manual menggunakan selang dan dipanaskan ke dalam tabung LPG non subsidi, sebelum dijual ke pasaran dengan harga LPG non subsidi.
Praktik kotor ini, sudah dilakukan para tersangka dalam setahun terakhir. Ditengarai, hal ini juga menjadi salah satu penyebab LPG bersubsidi langka di tengah- tengah masyarakat, karena dibeli dan dijual sebagai LPG non subsidi.