Jumat 29 Mar 2019 02:00 WIB

Bawaslu Sebut Pelanggaran Kampanye Terbanyak oleh ASN

Pelanggaran lainnya adalah penyalahgunaan oleh jabatan calon legislatif petahanan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bapilu) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat pelanggaran kampanye di NTB didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pelanggaran pemilu saat ini hampir dominan dilakukan ASN. Kami ingin sampaikan pegawai negeri bukan pegawainya 01 dan 02 tapi digaji uang rakyat sehingga semua ASN kalau mau jadi tim kampanye mundur dari ASN, jangan identitasnya abu-abu," ujar Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum, Data dan Informasi, Suhardi di Mataram, NTB, Kamis (28/3).

Baca Juga

Pelanggaran lain yang kerap terjadi pada masa kampanye juga datang dari penyalahgunaan jabatan calon legislatif (caleg) yang berstatus pejawat dan memanfaatkan masa resesnya untuk kegiatan kampanye. "Itu bentuk penyalahgunaan wewenang misal ketika (anggota) DPR reses, dari hasil pengawasan kami cukup signifikan (pelanggaran)," kata Suhardi.

Suhardi juga membantah tudingan Bawaslu NTB yang dinilai tebang pilih dalam menghadapi kasus pelanggaran kampanye. Menurut Suhardi, Bawaslu memastikan seluruh peserta kampanye mendapat perlakuan yang sama.

"Bawaslu tidak tebang pilih, siapa pun yang melakukan pelanggaran asalkan memenuhi syarat bisa kita tindaklanjuti sampai pengadilan, kami tidak pandang bulu," ucap Suhardi.

Suhardi mengatakan banyak masyarakat yang belum memahami proses penegakan hukum dalam kasus pelanggaran kampanye. Kata Suhardi, keputusan terhadap kasus tindak pidana pemilu (tipilu) bukan semata berada pada Bawaslu, melainkan pada sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Ada sentra Gakkumdu, ketika ada dugaan tipilu yang berhak menindak ada Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Jadi ada proses dinamika konstruksi, mana yang disetop dan dilanjut (kasusnya)," kata Suhardi.

Tantangan lain menghadapi banyaknya pelanggaran kampanye, kata Suhardi, adalah minimnya partisipasi masyarakat berupa laporan kepada sentra Gakkumdu. "Sejauh ini laporan masyarakat ke Bawaslu NTB hanya satu orang, selebihnya hanya sebatas memberi informasi lewat SMS atau WA, ketika diminta identitas pelapor tidak mau, ini salah satu tantangan kami," ungkap Suhardi.

Suhardi menilai, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye agar bisa ditindaklanjuti. Selain rendahnya peran aktif masyarakat, Suhardi juga meminta para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran jika tidak ingin namanya dicoret dari daftar peserta pemilu.

"Bawaslu Lombok Tengah sedang terintimidasi karena dicoretnya salah satu caleg. Saya berharap peserta kalau tidak mau ditindak dan diberi sanksi, ya, jangan melanggar makanya. Kita harus beri pelajaran politik, jangan satu sisi tidak mau dicoret tapi di sisi lain melanggar, ini kan nggak fair," kata Suhardi menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement