REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal "golput haram" kembali dimunculkan jelang pemilihan presiden 2019. Namun, salah seorang pengurus MUI mengatakan, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa golput haram tersebut.
Menanggapi hal itu, calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa dalam fatwa MUI memang tidak ada kata-kata golput. Fatwa MUI hanya menganjurkan agar masyarakat, khususnya umat Islam memilih pemimpin di Pilpres.
"Ya sebenernya fatwa itu meminta supaya memilih, memang tidak ada golput tapi memilih pemimpin karena pemimpin itu, memilih pemimpin itu suatu kewajiban," ujar Kiai Ma'ruf saat ditanya di sela-sela safari politiknya di Palembang, Sumatera Utara, Jumat (29/3).
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, dalam sistem hukum di Indonesia berpartisipasi di pilpres merupakan hak setiap warga negara. Akan tetapi, kata dia, dalam perspektif agama memilih pemimpin di pilpres itu wajib.
"Memilih pemimpinnya itu kan dari Pilpres, maka Pilpres menjadi wajib. Cuman diartikan kalau memilih wajib maka golputnya jadi haram otomatis, walaupun fatwa itu gak ada bunyi seperti itu," jelas Kiai Ma'ruf.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaimah menegaskan, MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3).
Dia membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram. Ia menjelaskan, bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.