REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL — Uni Eropa akan melarang penggunaan benda-benda plastik yang digunakan untuk sekali pakai seperti sedotan, pisau, garpu, serta cotton bud pada 2021. Keputusan itu dibuat dengan kesepakatan yang diambil berdasarkan suara dari anggota parlemen organisasi supranasional itu.
Kekhawatiran tentang polusi plastik di lautan yang membuat banyak mahluk hidup di dalamnya terganggu telah membuat Uni Eropa mengambil langkah yang tegas. Sebelumnya, sampah di lautan saat ini menjadi sorotan internasional karena diketahui sebanyak 85 persen di antaranya adalah plastik.
Parlemen Uni Eropa memberikan suara mayoritas untuk melarang 10 benda plastik digunakan. Selain yang disebutkan sebelumnya, benda-benda itu mencakup piring, gagang balon, serta berbagai wadah makanan yang terbuat dari polystyrene dan produk-produk dari plastik lain.
Benda-benda tersebut diketahui menjadi yang paling banyak ditemukan di berbagai pantai di Eropa. Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa nantinya harus mengumpulkan dan mendaur ulang setidaknya 90 botol minuman pada 2029.
Kemudian, perusahaan-perusahaan tembakau di negara-negara itu akan diharuskan membiayai pengumpulan kemasan luar rokok oleh masyarakat. Kemasan luar rokok selama ini menempati urutan kedua benda plastik sekali pakai yang digunakan di Eropa.