Jumat 29 Mar 2019 14:18 WIB

Angka Perceraian Tinggi, Penerbitan Dispensasi Nikah Ditekan

Dispensasi nikah menjadi kewenangan pengadilan agama.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Sidang Perceraian
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Tingkat perceraian di Kabupaten Semarang tergolong masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2018, angka perceraian yang masuk ke kantor Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kelas I B mencapai 1.435 perkara.

Mengacu data tersebut, maka setiap bulan rata-rata di daerah ini ada sebanyak 119 perkara perceraian atau secara statistik. Setiap hari ada 3 hingga 4 perkara perceraian yang masuk ke PA Ambarawa.

Baca Juga

“Dengan jumlah perkara perceraian yang mencapai 1.435 per tahun, berarti Kabupaten Semarang termasuk daerah yang masih cukup tinggi,” ujar Kepala Pengadilan Agama (PA) Ambarawa Kelas I B, Lelita Dewi saat dikonfirmasi usai acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di kantor PA Ambarawa, Jumat (29/3).

Berdasarkan data tersebut, jelas Lelita, perkara perceraian tersebut lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan atau melalui cerai gugat. Artinya PA Ambarawa harus memberikan pelayanan yang prima kepada perempuan-perempuan yang membutuhkan keadilan di PA Ambarawa.