Jumat 29 Mar 2019 16:45 WIB

Seruan Pakai Baju Putih dan Biru ke TPS Dikritik

Pengaman menilai seruan pakai baju putih atau buruk berdampak buruk buat demokrasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 02, mengajak para pemilihnya mengenakan baju berwarna tertentu, saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April mendatang. Kubu pasangan 01 menyeru pendukungnya pakai pakaian putih, sedang 02 warna biru.

Pengamat politik, Hendri B Satrio menilai ajakan tersebut merupakan contoh yang buruk. "Jangan diadu dong rakyat ini, putih adalah kita, biru bukan, baju bebas orang lain atau sebaliknya. Kami biru, putih bukan kita, ngaco, contoh yang buruk," ujar Hendri saat dihubungi Republika, Jumat (29/3).

Baca Juga

Menurutnya, seruan tersebut membuat masyarakat seperti dikotak-kotakan dalam kelompok tertentu. Hal ini akan berdampak buruk pada demokrasi Indonesia.

"Sebaiknya segera meralat instruksi tersebut. Pemilu seharusnya rahasia pemilih, tidak perlu identitas tersebut diperlihatkan," ujar Hendri.

Akademisi Universitas Paramadina tersebut juga menilai, akan terjadi kerusuhan di TPS apabila pemilih mengikuti instruksi dari kedua kubu capres. Ia takutkan, akan ada pendukung "militan" yang tak terima adanya orang yang tak sependapat terkait pilihannya dalam Pilpres 2019.

"Besar sekali kemungkinannya (kerusuhan di TPS), apalagi pendukung yang hasrat politiknya nembus pake hati," ujar Hendri. "Gunakanlah strategi yang sehat, jangan memecah belah bangsa, jangan pula menang curang," katanya menambahkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri memperbolehkan pemilih untuk mengenakan baju berwarna putih atau biru, ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Asalkan, di baju tersebut tak terdapat atribut partai, caleg, ataupun logo capres-cawapres.

"Misalnya ada yang pakai baju warna pink, merah, kuning, hijau, biru, itu kan biasa, berbeda kemudian bila ada atributnya (partai atau paslon capres-cawapres)," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis.

Selain itu  Viryan menjelaskan ada beberapa hak yang tak boleh dilakukan oleh pemilih saat di TPS. Salah satunya adalah mengkampanyekan caleg atau capres pada 17 April mendatang. "Sudah diatur adalah tidak boleh melakukan kampanye atau tidak boleh ada atribut di sekitar area TPS, baik di dalam maupun sekitar," ujar Viryan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement