Jumat 29 Mar 2019 18:32 WIB

Menkeu: 10,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah pelaporan SPT tersebut mengalami peningkatan sekitar 9,4 persen

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di KPP Pratama Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10,3 juta wajib pajak (WP) orang pribadi sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sampai Jumat (29/3) pukul 13.00 WIB. Angka tersebut merupakan 56,28 persen dari total WP orang pribadi yang seharusnya melaporkan SPT tahun pajak 2018, yakni 18,3 juta orang. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah pelaporan SPT tersebut mengalami peningkatan sekitar 9,4 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun lalu. Salah satunya dikarenakan pemerintah semakin gencar melakukan promosi. "Termasuk supaya masyarakat melakukan e-filling," katanya di Jakarta, Jumat (29/3). 

Baca Juga

E-filling merupakan pelaporan SPT melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang dilakukan secara real time. Sri menuturkan, dari jumlah total WP orang pribadi yang sudah melaporkan SPT, sebagian besar sudah memilih platform tersebut. Bahkan, pertumbuhannya mencapai 23,68 persen dibanding dengan tahun lalu. 

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pelaporan secara manual. Kemenkeu mencatat, terjadi penurunan pengisian form dengan cara konvensional hingga 66,29 persen. "Artinya, masyarakat kita semakin digital. Ini adalah hal yang baik," tutur Sri. 

Meski demikian, Sri tetap meminta kepada seluruh kantor pajak pratama (KPP) untuk tetap melayani masyarakat yang datang secara maksimal. Baik untuk masyarakat yang ingin mencari informasi mengenai pelaporan SPT hingga meminta bantuan dalam pengisian formulir. 

Sri menuturkan, pelayanan tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak dan melaporkannya tepat waktu. "Ini cara kita menyampaikan bahwa kantor pajak terbuka bagi masyarakat untuk datang," ujar mantan direktur pelaksana bank dunia tersebut. 

Sri kembali mengingatkan kepada WP orang pribadi untuk segera melaporkan SPT. Pemerintah memperpanjang masa penyampaian SPT, dari yang seharusnya 31 Maret menjadi 1 April. Pengunduran dilakukan karena 31 Maret jatuh pada hari Ahad atau libur. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement