REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan regulasi baru terkait tarif tiket pesawat. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono mengungkapkan pemerintah menaikkan batas bawah tiket pesawat.
“Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku,” kata Isnin di Gedung Kemenhub, Jumat (29/3).
Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur mengenai batasan tarif pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut diatur nilai batas bawah tiket pesawat 30 persen dari batas atas.
Isnin menjelaskan setelah menaikkan batas atasnya, Kemenhub membuat dua aturan baru. Regulasi pertama yaitu Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019.
Dia mengatakan kedua regulasi tersebut memiliki fokus masing-masing yang harus dilakukan semua maskapai penerbangan Indonesia. “KM Noor 72 itu masalah besaran tarif penerbangan. PM Nomor 20 mengatur tata cara perhitungan tarif,” jelas Isnin.
Isnin menegaskan, dalam hal ini Kemenhub sebagai regulator memberikan kesempatan kepada maskapai menentukan tarifnya. Untuk menentukan tarifnya, kata dia, harus sesuai batas atas dan bawah yang sudah diatur dalam regulasi yang baru.
Selain itu, Isnin menegaskan maskapai juga harus mempertimbangkan masukan dari pengguna jasa penerbangan dan persaingan sehat dengan maskapai lain. Termasuk, maskapai harus juga memeprhatikan sisi perlindungan konsumen.
Isnin meminta, maskapai dapat terbuka dalam menentukan tarif pesawat tersebut. “Yang terakhir, maskapai memiliki kewajiban mempublikasikan keputusan bersaran tarifnya,” tutur Isnin.