Kamis 21 Apr 2022 18:43 WIB

Bersolek yang Diperbolehkan Bagi Muslimah Berdasarkan Alquran dan Hadis

Berhias dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu hal yang dilarang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Muslimah
Foto: EPA/Mast Irham
Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Berhias dalam ajaran Islam bukanlah sesuatu hal yang dilarang. Malah, Islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan atau merendahkan martabat wanita itu sendiri.

Dalam HR Muslim disebutkan, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan." Dalam hadis ini sudah jelas bahwa Allah menyukai umatnya yang mampu menjaga diri, terutama dalam hal kebersihan dan mempercantik diri. Termasuk untuk Muslimahnya, apalagi jika ditujukan untuk ibadah.

Baca Juga

Ayat lain yang menegaskan bahwa Allah SWT tidak melarang umatnya berhias disebutkan dalam surah al- A'raf ayat 32.

Dalam surah tersebut Allah berfirman, "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan- Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orangorang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat'. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."

Penggunaan riasan ini diizinkan, asal tidak berlebihan, terutama di bagian-bagian tubuh tertentu. Larang an ini disebut tabarruj yang berarti se suatu yang terang dan tampak.

Imam asy-Syaukani dalam karyanya, Fathul Qadiir, berkata, "At-tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat meman cing syahwat (hasrat) laki-laki."

Hal lain yang perlu diperhatikan ketika berhias adalah masalah aurat. Perlu dipahami mana anggota tubuh yang masuk dalam kategori aurat dan mana yang bukan.

Wanita secara umum adalah aurat, hal ini ditegaskan dalam HR Tirmidzi yang menyebutkan, "Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya."

Aurat Muslimah di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya adalah dari ujung kepala hingga ujung kaki. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Namun, ada perbedaan antara ulama, apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat atau bukan.

Sementara bagi mahramnya, aurat Muslimah adalah seluruh tubuh kecuali bagian-bagian yang biasa diberi perhiasan, yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, telapak kaki, bagian tulang hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, dan bagian bawah betis yang diberi gelang kaki.

Dalam menggunakan produkproduk kecantikan, Muslimah harus berhati-hati dan memperhatikan kandungan di dalamnya. Bahan dasar pembuatan produk itu tidak boleh luput dari perhatian Muslimah.

Make up yang digunakan hendaknya tidak berasal dari bahan yang haram, berbahaya, maupun memudharatkan. Dalam HR Baihaqi Rasulullah SAW pernah bersabda, "Tidak boleh memadharat kan dan membalas kemadharatan dengan kemadharatan semisalnya."

Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin juga pernah berkata, "Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, boleh digunakan. Tetapi, saya pernah mendengar bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh karena semua yang mengakibatkan kerusakan, ada kalanya haram atau ada kalanya makruh."

Penggunaan produk kecantikan yang diizinkan Allah SWT adalah produk yang pengaruhnya bersifat sementara dan bukan permanen. Produk yang mengubah kondisi Muslimah secara permanen diharamkan karena termasuk dalam mengubah hasil ciptaan Allah.

Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat wanita yang menato, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta dicabutkan alisnya (atau rambut lainnya yang ada di wajah), wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah."

Terakhir saat akan berhias, diharapkan Muslimah tidak berdandan seperti wanita kafir. Dalam surah al- Baqarah ayat 51, Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin-(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." Wallahu a'lam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement