Sabtu 30 Mar 2019 00:32 WIB

KPU: Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Serangan Fajar

Seluruh peserta pemilu tak boleh melakukan serangan fajar

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Christiyaningsih
Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU), Arief Budiman, mengatakan seluruh peserta pemilu tidak boleh melakukan 'serangan fajar'. Serangan fajar merupakan bentuk politik uang yang akan mendatangkan persoalan dalam pemilu.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus mantan politisi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo diduga menerima suap dan diperuntukkan bagi  kegiatan kampanye dengan memberikan 'serangan fajar' kepada konstituennya. 

"Kan itu belum (belum jadi memberikan serangan fajar). Prinsipnya dilarang melakukan serangan  fajar, dilarang politik uang, sebab ini bermasalah. Dilarang juga menyebarkan hoaks dan fitnah," tegas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta  Pusat. 

KPU menyatakan status Bowo masih tetap sebagai calon anggota legislatif (caleg). Statusnya dalam Pemilu 2019 akan dipastikan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah. "(Statusnya) Masih caleg. Sebab belum ada putusan inkrah," ujar Arief.

Karena itu, KPU akan menunggu putusan inkrah untuk menindaklanjuti status Bowo dalam pemilu. "Kami tunggu dulu putusan yang inkrah," tegas Arief. 

Berdasarkan aturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan SE KPU Nomor 31 Tahun 2019, caleg yang terbukti melakukan pidana dan sudah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dengan demikian, Bowo baru bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 setelah ada putusan hukum  tetap.

KPK telah  menetapkan Bowo sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

Sebelum menjadi  tersangka, Bowo dikenal sebagai politisi Partai Golkar yang juga merupakan  anggota Komisi VI DPR RI. Dalam Pemilu 2019, Bowo kembali mencalonkan diri diri sebagai caleg DPR RI 2019-2024, Dapil Jateng II Demak, Jepara, dan Kudus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement