REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan pelibatan anak-anak dalam kampanye rapat umum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) no urut 01 dan 02 masih terjadi. Tidak hanya itu, terdapat pula kampanye yang dilakukan diluar waktu yang ditentukan dan masih adanya arak-arakan kampanye.
“Pelibatan anak-anak dalam rapat umum masih banyak terjadi, kemudian soal kampanye yang diluar waktunya. Harinya masuk tapi waktunya ada batasan. Disitu ada pelanggaran, sebelum jam 9 sudah kampanye. Satu lagi dalam bentuk pawai, arak-arakan kendaraan kampanye ditemukan di Jawa Barat,” ujar Komisioner Bawaslu Yulianto kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Ahad (31/3).
Terkait dengan laporan adanya pembagian uang pada masa kampanye, ia mengungkapkan belum menerima aduan tersebut. Sejauh ini, menurutnya pembagian yang dilakukan oleh masing-masing tim pasangan capres dan cawapres masih dalam kontek yang diperbolehkan berupa bahan kampanye.
Yulianto menambahkan, kampanya rapat umum yang dilakukan baru berlangsung dibeberapa kabupaen/kota seperti di Bandung, Karawang, Bogor dan Cimahi. Terkait dengan beberapa pelanggaran yang dilakukan, pihaknya sudah memberikan peringatan dan menghentikan kegiatan-kegiatan pawai dan yang diluar jadwal yang sudah ditentukan.
“Bawaslu sudah melakukan tindakan dengan menghentikan kampanye arak-arakan dan mengingatkan penanggungjawab agar tidak mengulangi. Soal pelibatan anak-anak, penindakannya melalui tindakan administrasi dan soal waktu diluar jadwal kami hentikan. Penindakan dilakukan skala ringan,” katanya.
Dirinya menambahkan, pihaknya mengajak seluruh pemantau pemilu untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pemilu. Menurutnya, pihaknya membutuhkan partisipasi seluruh pimpinan sebab Bawaslu Jabar tidak bisa bekerja sendiri.