Ahad 31 Mar 2019 15:08 WIB

Industri Tekstil Dipacu Tingkatkan Ekspor ke Australia

IA CEPA berpeluang meningkatkan ekspor Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Pabrik tekstil, ilustrasi
Foto: Republika
Pabrik tekstil, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor manufaktur yang masuk kategori strategis dan diprioritaskan sebagai penopang pertumbuhan. Menteri Perindustrian, Airlanggar Hartarto, mengatakan, lewat perjanjian Indonesia-Australia CEPA, potensi ekspor TPT ke Australia dapat ditambah.

Airlangga mengatakan, sepanjang 2018, industri TPT menjadi penghasil devisa yang cukup signifikan. Total nilai ekspor tercatat mencapai 13,22 miliar dolar AS atau naik 5,55 persen dibanding 2017. Di sisi lain, industri TPT menyerap tenaga kerja sebanyak 3,6 juta orang.

Pihaknya optimistis ekspor produk TPT nasional akan semakin terdongkrak seiring ditandatangani perjanjian Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Indonesia dan Australia. “Jadi, pasarnya terbuka luas. Kami berharap dan mendorong CEPA antara Indonesia dengan Uni Eropa bisa cepat diselesaikan,” kata Menperin, akhir pekan lalu.

Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), industri TPT merupakan salah satu sektor manufaktur diprioritaskan. Mengacu peta jalan revolusi industri keempat, industri tekstil dan pakaian termasuk dari lima sektor yang disiapkan menjadi andalan dalam penerapan industri berbasis teknologi digital.

Menurut Airlangga, kemampuan industri TPT dalam dua tahun terakhir semakin kompetitif. Baik di pasar domestik maupun global. Hal itu terlihat pada laju pertumbuhan industri TPT sepanjang tahun 2018 yang tercatat di angka 8,73 persen atau mampu melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17 persen.

“Diharapkan ke depan, semakin kuat strukturnya dengan bertambahnya industri yang menghasilkan bahan baku berupa serat rayon sebagai diversifikasi produk yang berbasis kapas dan polyester,” kata dia.

Airlangga menambahkan, Kementerian Perindustrian sembari mendorong sektor manufaktur  agar dapat terlibat aktif dalam program pelatihan vokasi serta penelitian dan pengembangan. Bagi perusahaan yang berinvestasi pada dua hal tersebut, pemerintah siap memberikan insentif fiskal berupa super deductible tax.

“Kami telah mengusulkan skema keringanan pajak tersebut, hingga 200 persen untuk industri yang berinvestasi pada pendidikan vokasi, dan sebesar 300 persen bagi yang terlibat dalam kegiatan R&D untuk menciptakan inovasi,” kata dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ
Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan salat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.

(QS. Fatir ayat 18)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement