REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan privasi masih menjadi isu dalam penggunaan teknologi finansial atau tekfin/fintech oleh masyarakat. Pengamat Informasi dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (IPB), Dean Apriana Ramadhan menyampaikan konsumen harus secara mandiri mengatur keamanan data personal.
Menurutnya, tekfin yang telah mendapatkan izin dari regulator baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) sudah cukup patuh pada regulasi keamanan data. Mereka wajib implementasikan ISO 27001 yang merupakan standar keamanan di perbankan, jika mau beroperasi.
Meski demikian, pengguna layanan tetap perlu perhatian pada syarat dan ketentuan setiap jasa tekfin. Pada dasarnya, Dean menyampaikan tidak ada sistem yang benar-benar aman meski klausul perlindungan hukum untuk konsumen sudah dibuat.
Pertahanan yang paling utama bagi pengguna adalah keharusan membaca kebijakan privasi. Karena jika sudah setuju menggunakan layanan, berarti konsumen setuju dengan ketentuan penyedia jasa layanan tekfin.
"Sebenarnya, begitu kita memberikan data, siap-siap saja akan disebar, mulai dari ditelepon penawaran kartu kredit, SMS iklan," kata dia pada Republika.co.id, Ahad (31/3).
Dean menyampaikan, iklan-iklan seperti ini biasanya adalah ulah vendor atau pihak ketiga, bukan aplikasi tekfin. Pada kebijakan privasi tekfin seperti OVO atau Gopay, tertera klausul bahwa data pengguna akan diberikan pada pihak ketiga yang berhubungan langsung dengan bisnis, mulai dari pemerintah hingga pelaku bisnis.
Tekfin juga wajib memastikan aksi tersebut akan tetap patuh pada regulasi atau peraturan hukum yang ada. Dengan kata lain, syarat dan ketentuan layanan harus dipahami betul oleh pengguna karena masih rentan penyalahgunaan data.
"Meski tetap kita juga punya perlindungan hukum," kata Dean.
Ia menyarankan agar setiap orang yang hendak menggunakan layanan untuk tertib membaca. Seperti dalam S&K Gopay yang menegaskan bahwa mereka bukan perbankan yang punya regulasi terkait 'ahli waris' dari saldo jika pengguna meninggal.