REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta para orang tua di Papua untuk menghentikan kebiasaan memukul atau melakukan kekerasan lainnya kepada anak. "Jangan lagi memukul anak. Kalau anak dipukul kemudian luka dan mengalami gangguan, mereka tidak bisa belajar," kata Yohana saat mengunjungi pengungsi korban banjir bandang Sentani di Gedung Olahraga Toware, Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, Ahad (31/3).
Yohana mengatakan anak-anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia, termasuk masyarakat Papua. Karena itu, dia meminta agar para orang tua menjaga anak-anaknya dan tidak melakukan kekerasan. Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah dua kali mengalami perubahan. "Orang tua yang melakukan kekerasan kepada anak bisa dipidana," jelasnya.
Saat berdialog dengan anak-anak pengungsi Yohana juga sempat bertanya siapa di antara mereka yang pernah dipukul oleh orang tuanya. Kebanyakan anak-anak tersebut mengangkat tangan.
Yohana pun mengatakan kepada anak-anak itu, tolong sampaikan kepada Mama dan Papa, sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau orang tua memukul anak, nanti bisa dipenjara.
Kepada anak-anak pengungsi, Yohana juga menanyakan apakah mereka tetap bisa bersekolah di pengungsian. Menurut dia, dalam penanganan bencana di beberapa daerah, selalu ada sekolah darurat untuk anak-anak pengungsi. "Kalau ada anak terkena bencana tidak bisa bersekolah, Mama Yo (Yohana) akan cek ke kepala dinasnya. Kalau perlu, Mama Yo akan telepon langsung ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.