Senin 01 Apr 2019 11:01 WIB

Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka, KPK Periksa Markus Nari

Ia diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik

Anggota DPR RI Markus Nari berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota DPR RI Markus Nari berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar, Markus Nari. Mantan Anggota Komisi II DPR RI tersebut diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (1/4).

Diketahui, sampai saat ini KPK belum menahan Markus meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek KTP-el pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.

Sebelumnya, Febri menjelaskan kasus yang menjerat Markus Nari berbeda tahun anggaran dengan tersangka-tersangka proyek KTP-el lainnya seperti Irman, Sugiarto, Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi. Mereka terjerat kasus KTP-el tahun anggaran 2011-2013. Sementara Markus Nari terkait perubahan anggaran KTP-el tahun 2011-2013.

Selain itu, Markus Nari juga dijerat KPK terkait perara merintangi proses penyidikan KTP-el. ‎"Nanti kemungkinan berkasnya (dakwaanya) itu bakal digabungkan," kata Febri. ‎

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement