REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan, MK menyesalkan pernyataan anggota Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais, yang menyebut tidak ada gunanya membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK.
Menurut Fajar, pernyataan itu bisa dikategorikan sebagai contempt of court (perbuatan merongrong kewibawaan lembaga peradilan)
"Pernyataan itu (Amien Rais), selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," ujar Fajar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (1/4).
Fajar melanjutkan, publik memahami Amien Rais merupakan pelaku sejarah. Terlebih, saat memimpin MPR, Amien pernah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Selain itu, Amien pun ikut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK. Namun pernyataan Amien terakhir benar-benar sulit dipahami.
"Salah satu kewenangan (MK) adalah memutus sengketa hasil pemilu. Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," tegas Fajar.
Fajar melanjutkan, membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya dugaan kecurangan pemilu ke MK merupakan hak peserta pemilu. Menurut dia, hak tersebut bisa digunakan atau tidak digunakan oleh peserta pemilu.
"Yang pasti, menurut konstitusi, sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika ada dalil kecurangan yang mencederai demokrasi pemilu," tambahnya.
Sebelumnya, Amien Rais mengatakan jika terjadi kecurangan di Pemilu, maka pihaknya akan lebih mengandalkan people power dibandingkan menggugat ke MK. Menurut Amien, tidak ada gunanya menggugat melalui MK.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita people power. People power sah!" ujar Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (31/3).