REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan cara people power tidak sah untuk memprotes hasil pemilu yang dianggap curang. Jika people power digunakan, justru hal tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundangan.
"Ya tidak sah (people power)," ujar Bagja ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (1/4).
Bagja melanjutkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang berencana mengerahkan massa untuk memprotes hasil pemilu, hal itu bukan merupakan penghinaan terhadap sistem peradilan pemilu. Namun, hal itu termasuk bentuk ketidakpatuhun terhadap undang-undang.
"Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dibuat dan disetujui oleh semua fraksi di DPR. Oleh sebab itu seluruh warga negara wajib mentaatinya. Keberatan mengenai sengketa hasil pemilu sudah diatur dalam UU dan UUD 1945. Oleh sebab itu, kita wajib mengikutinya," tegas Bagja.
Sebelumnya, Amien Rais mengatakan jika terjadi kecurangan di Pemilu, maka pihaknya akan lebih mengandalkan people power dibandingkan menggugat ke MK. Menurut Amien, tidak ada gunanya menggugat melalui MK.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita enggak akan ke MK. Enggak ada gunanya, tapi kita people power. People power sah!" ujar Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (31/3).