REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan DRPD Kabupetan Bekasi hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/3). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, mengakui menerima uang dari Meikarta melalui terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili.
Hanya saja uang yang diterimanya Rp 300 juta. "Saya menerima dari Neneng rahmi setelah pembahasan (Raperda RDTR). Nilainya Rp 300 juta lalu uangnya saya bagi berempat (pimpinan) masing-masing Rp 75 juta," kata Mustakim dalam kesaksiannya.
Selain Mustakim, pimpinan Dewan lainnya yang hadir yaitu Sunandar (ketua), Jejen Sayuti dan Daris (wakil ketua). Dalam kesaksiannya, ke empat pimpinan Dewan tersebut awalnya mengaku tak mengetahui sumber uang tersebut. Mereka bersikukuh uang yang diterimanya dari Neneng Rahmi dan Henry Lincoln. Namun keterangan ke empat pimpinan tersebut dibantah oleh saksi Rahmi. ‘’Semua uang pemberian tersebut dari Meikarta,’’kata Neneng Rahmi menegaskan.
Selain menerima uang, Mustakim bersama sejumlah anggota dewan dan staf ASN Pemkab Bekasi mendapat fasilitas liburan ke Thailand selama tiga hari dua malam. Bahkan Mustakim liburan ke Thailand membawa serta istri dan seorang anaknya.’’Saya tidak tahu (biaya ke Thailand) berasal dari mana. Saya baru tahu dari penyidik (KPK), itu semua dari Meikarta," kata dia.
Mustakim membantah uang dan fasilitas tesebut diberikan untuk memuluskan Raperda RDTR. Ia mengatakan, pembahasan Raperda RDTR sesuai dengan prosedur yang ada. "Saya tidak tahu. Pembahasan ini (RDTR) berjalan sesuai dengan yang ada. Saya baru tahu dari Meikarta setelah dari KPK," imbuh dia.
Saat ditanya hakim, tiga pimpinan Dewan lainnya serta para saksi mengaku tidak mengetahui uang dan fasilitas yang diterimanya terkait proses perizinan Meikarta. Mereka mengaku baru tahu pemberian uang dan fasilitas tersebut dari Meikarta setelah dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. ‘’Saya baru tahu setelah dipanggil KPK,’’kata Sunandar.
Ketua Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana, yang mendengar kesaksian ke empat pimpinan Dewan tersebut mengatakan, seharusnya mereka (pimpinan Dewan) sudah mengetahui. "Daripada berbelat-belit, harusnya akui saja. Pemberian uang itu saat sedang membahas raperda," kata hakim.