REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Halal Center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, memberikan enam rekomendasi untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Rekomendasi tersebut merupakan hasil seminar halal kedua yang diselenggarakan Halal Center Unair, Ahad (30/3).
Menurut Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, poin pertama dari rekomendasi itu ialah supaya BPJPH fokus dalam membentuk kantor perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam seminar itu, dia menjadi salah seorang pemateri.
Rekomendasi kedua, BPJPH mesti membentuk lembaga pemeriksa halal (LPH) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Tiap LPH mesti dilengkapi dengan minimal tiga orang auditor halal.
"Hal ini mesti dilakukan sebagai bentuk kesiapan BPJPH melaksanakan mandatory atau wajib sertifikasi halal," kata Ikhsan Abdullah kepada Republika.co.id, Senin (1/4).
BPJPH, lanjut dia, selama ini hanya membentuk pusat halal (halal center) di berbagai perguruan tinggi negeri. Padahal, segenap lembaga itu cenderung berfungsi sebagai pusat kajian atau riset, alih-alih suatu LPH. "Karena itu akan bersinggungan dengan kewenangan Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi," sebut Ikhsan.
Poin ketiga, BPJPH hendaknya membentuk auditor halal. Paling sedikit, badan tersebut perlu 25 ribu orang auditor untuk melakukan sertifikasi produk usaha kecil menengah (UKM), yang jumlahnya mencapai 4.6 juta unit--di luar yang saat ini telah bersertifikasi halal.
Poin keempat, BPJPH agar segera melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan sertifikasi auditor halal. Dengan begitu, hasil dari pendidikan dan pelatihan yang dilakukan BPJPH menjadi auditor halal, bukan sekadar calon auditor.
Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 14 huruf F UU Jaminan Produk Halal. Di dalamnya, terkandung aturan, sertifikasi auditor dilakukan oleh MUI. "Maka Diklat Auditor harus memiliki payung hukum berupa perjanjian kerjasama antara BPJPH dan MUI juga dalam rangka akreditasi LPH."
Rekomendasi keenam agar BPJPH mempergunakan Sistim Jaminan Halal (SJH) yang selama ini telah dipergunakan oleh LPPOM MUI, yakni AHAS 23000 dan semua Peraturan Dan Ketentuan SJH yang selama ini berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
"Itu untuk mempermudah dunia usaha, murah dan effisien, tidak perlu membeli sistem baru, karena untuk membangun sebuah sistem di samping mahal juga perlu waktu dan penyesuaian yang bakal merepotkan dunia usaha karena harus menyesuaikan dengan sistem yang baru lagi," katanya.
Rekomendasi ketujuh dalam seminar itu juga merekomendasikan agar BPJPH mengadopsi auditor halal serta sistem yang sudah ada dan berlaku secara mutatis mutandis. Sehingga tidak menimbulkan beban dan persoalan baru bagi dunia usaha dan Industri, sejalan dengan semangat Pasal 59 dan Pasal 60 UUJPH.
Selain para pemateri yang memberikan rekomendasi, peserta seminar juga merekomendasikan agar BPJPH focus
menyiapkan 10 Draft PP Jaminan Halal dan Draft Peraturan Menteri Agama sesuai Amanat UUJPH.
"Meminta kepada Kementerian Keuangan untuk besaran Tarif Sertifikasi Halal dan menetapkan schema pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan UKM," katanya.
Seminar Halal Unair diselenggarakan sebagai bentuk perhatian yang serius dari kampus tersebut terhadap implementasi UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain itu, harapannya agar Indonesia segera menjadi pemain utama dalam industri halal dan keuangan syariah global.
Para pemateri salam seminar dihadiri oleh Kepala BPJPH Prof Dr Sukoso, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Drs Ainul Yakin APt Sekretaris MUI Jatim, Kepala Pusat Halal UNAIR Dr.drh Mustafa Helmy Efendy, juga dihadiri oleh Para Direktur Halal Center Universitas Diponegoro, Universitas syiah kuala, Salman ITB, UIN Malik Ibrahim, UNS Solo, Unsud dan Univ Brawijaya dan Perwakilan dari BPD Aceh, Drh Zulyazaini.
Menurut Ikhsan, kurang lebih 300 orang dari UKM dan Pelaku usaha antusias mengikuti seminar sampai ahir menunjukkan perhatian dunia usaha terhadap masa depan Pelaksanaan UUJPH.