Senin 01 Apr 2019 18:16 WIB

Surabaya Hapuskan Denda PBB di Hari Jadi

Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai 1 April 2019 – 30 Juni 2019.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Beberapa wajib pajak sedang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai 1 April 2019 – 30 Juni 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, penghapusan denda PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 12 tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Setelah kami survei, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan kepada jajaran samping seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan BPK, ternyata boleh dilakukan penghapusan denda,” kata Yusron di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (1/4).

Menurut Yusron, berdasarkan data yang diterima Pemkot Surabaya setelah diberi mandat untuk mengelolanya pada tahun 2011, data tunggakan terekam sejak tahun 1994. Mulai tahun 1994 hingga 2018, total tunggakan dan pajak pokoknya sebesar Rp 600 miliar. Sedangkan denda maksimal adalah 2 tahun atau 48 persen, sehingga kalau dendanya sudah lama maka akan stagnan.