Senin 01 Apr 2019 19:46 WIB

Artis VA Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dua Muncikari

Pemeriksaan Vanessa Angel sebagai saksi dilakukan dalam sidang tertutup.

Red: Nur Aini
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis VA diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan prostitusi artis yang menjerat dua muncikari yaitu Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4).

Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Endang dan Tentri menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi VA. Jurnalis serta pengunjung sidang dilarang untuk memasuki ruang sidang. Yafeti Waruwu selaku kuasa hukum Tentri menilai bahwa kesaksian VA di persidangan justru meringankan Tentri, karena saksi dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal Tentri.

Baca Juga

"Saat diperiksa sebagai saksi, VA tidak mengenal langsung terdakwa Tentri," katanya usai persidangan.

Tak hanya itu, kata dia, VA dalam kesaksiannya juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Tentri. "Saksi hanya kenal dengan terdakwa Endang. Itupun hanya tiga kali melakukan jasa seperti ini (VA terima jasa prostitusi dari Endang)," katanya.

Menurutnya, dalam kesaksiannya VA juga mengaku hanya menerima Rp 35 juta, bukan Rp 80 juta seperti yang diberitakan selama ini."Yang diterima dia (VA) hanya Rp 35 juta. Jadi tidak benar seperti yang diberitakan dia terima Rp 80 juta," katanya.

Sementara itu, Franky Desima Waruwu, selaku kuasa hukum Endang menjelaskan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan VA sebagai saksi ditunda."Sidang hari ini kami minta ditunda. Karena klien kami dari sejak tanggal 6 Januari lalu hingga saat ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka," katanya.

Menurutnya, seseorang tidak bisa diperiksa sebagai terdakwa jika surat penetapan tersangka tidak ada. "Bagaimana bisa diproses di persidangan kalau surat penetapan tersangkanya tidak pernah diterima atau tidak pernah ada dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara," katanya.

Ia mengaku sejak pertama kali menjadi kuasa hukum Endang, hingga saat ini, dirinya sudah berkali-kali meminta surat penetapan tersangka ke penyidik Polda Jatim. "Kami minta sejak kami menerima kuasa dari Endang pada 11 Januari hingga sekarang, tapi surat penetapan tersangkanya belum pernah kami terima," katanya.

Saat diminta surat penetapan tersangka, kata Franky, penyidik Polda Jatim mengaku telah mengirim surat tersebut ke keluarga Endang. "Namun setelah kami tanya keluarga terdakwa, keluarga mengaku belum pernah menerima surat penetapan tersangka," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement