REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu hingga akhir Maret 2019 untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Jika tidak, akta pengesahan badan hukum atas Perhimpunan Penghuni/Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) akan dicabut oleh gubernur DKI melalui surat keputusan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Melly Budiastuti menjelaskan, per 29 Maret 2019, sudah ada sebanyak 195 PPPSRS dari apartemen dan rumah susun di DKI yang sudah berbadan hukum.
"Sampai dengan per 29 Maret, masih ada sebanyak 47 PPRS/PPPSRS yang masih proses melakukan tahapan-tahapan implementasi Pergub 132," ujar Melly kepada Republika, Senin (1/4).
Ia mengatakan, 47 PPPSRS sudah berproses sesuai tahapan-tahapan yang diatur dalam pergub tersebut. Di antaranya, sosialisasi Pergub 132 ke seluruh penghuni maupun pemilik rusun atau apartemen.
Dalam pergub tersebut mengatur tentang pembentukan PPPSRS yang akan mengelola rumah susun milik termasuk apartemen. Pasal 28 merinci hal-hal yang harus dilaporkan ke Pemprov DKI Jakarta dalam pembentuk PPPSRS hingga dapat disahkan oleh gubernur DKI.
Ada lima poin, di antaranya, pembentukan struktur organisasi, penyusunan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, penyusunan dan penetapan Tata Tertib Kepenghunian, pemilihan pengurus PPPSRS, dan pemilihan pengawas PPPSRS.
Menurut Melly, Pemprov DKI melalui Dinas PRKP sudah menerbitkan Surat Kepala Dinas PRKP per 14 Januari 2019 kepada seluruh pengurus PPPPSRS. Surat itu menginstruksikan agar pengurus mengimplementasikan pergub sesuai tahapan-tahapan yang diamanatkannya.
Kemudian, pada 18-20 Maret 2018, Pemprov DKI melalui Suku Dinas PRKP serta wali kota masing-masing daerah di Jakarta sudah menerbitkan surat imbauan. Surat yang mengingatkan pengurus PPPSRS untuk segera mengimplementasikan pergub minimal melaksanakan sosialisasinya.
Sehingga, kata Melly, apabila sampai April tidak ada respons positif dari para pengurus definitif PPPSRS itu maka wali kota akan mulai menerapkan sanksi administrasi. Diawali dengan pemanggilan para pengurus PPPSRS yang selanjutnya diterapkan sanksi administrasi tersebut.
Ia menyebut, nantinya diterbitkan surat teguran dengan tenggang waktu tujuh hari. Apabila tak diindahkan maka diterbitkan surat peringatan (SP) pertama dengan tenggang waktu tujuh hari. Kemudian, dilanjutkan dengan surat peringatan kedua.
"Setelah lewat tenggang waktu SP kedua, maka para wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur dan Dinas PRKP, akan data penerapan sanksi tersebut," kata Melly menegaskan.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Melly, setelah mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari gubernur DKI maka Dinas PRKP akan memproses penerapan sanksi. Bagi PPPSRS yang tak juga mengimplementasikan Pergub 132 dengan menerbitkan surat keputusan tentang Pencabutan Akta Pengesahan Badan Hukum PPPSRS rumah susun tersebut.
"Dengan demikian, akan memaksa para pemilik untuk melaksanakan RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) sesuai tahapan dalam pergub," kata Melly.
Sementara, ia menambahkan, bagi PPPSRS yang sudah berproses mengimplementasikan pergub, proses penerbitan surat keputusan dari gubernur DKI akan dilakukan pada Juli-Agustus 2019. Dilanjutkan dengan bimbingan kepada pemilik rumah susun yang dimulai pada September 2019 mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak gugatan terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi putusan tersebut dan menganggap MA telah mengutamakan prinsip keadilan.
"Sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak. Artinya, apa yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," kata Anies, beberapa waktu lalu.
Menurut Anies, putusan MA yang menolak gugatan yang diajukan itu menunjukkan pergub tersebut sudah sesuai dengan konstitusi serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Ia meminta kepada pihak-pihak terkait untuk melaksanakan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 secara konsisten, lengkap, dan tuntas sebagai konsekuensi atas penolakan MA.
Ia menjelaskan, Pergub 132 itu bertujuan menjadikan rumah-rumah susun sebagai tempat tinggal yang nyaman dan berkeadilan. Menurut Anies, aturan dibuat dengan memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan yang berkeadilan.
Sementara itu, General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengaku, pada Ahad (31/3) lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi Pergub 132 kepada para penghuni apartemen. Dalam acara sosialiasi tersebut, pihak Dinas PRKP sebagai narasumber yang dihadiri lebih dari 450 pemilik dan penghuni Apartemen Kalibata.
Ia mengatakan, sosialisasi itu menjadi bagian dalam proses Kalibata City mengimplementasikan pergub tentang rumah susun. Sehingga, para penghuni dan pemilik mendapatkan informasi mengenai pergub salah satunya tentang pembentukan PPPSRS.
"Pertama sosialisasi. Lalu, nanti akan diadakan pembentukan panitia musyawarah (panmus) lalu nanti juga setelah terbentuk panitia musyawarah akan diadakan juga untuk pemilihan PPPSRS," ujar Ishak saat dihubungi Republika, Senin.
Ia menjelaskan, pengelola dan pelaku pembangunan Kalibata City siap memfasilitasi pembentukan PPPSRS sesuai pergub. Ia juga berharap, satu PPPSRS Kalibata City akan ditetapkan Pemprov DKI sesuai aturan dalam pergub, sehingga dua kepengurusan selama ini tidak terjadi lagi.