Selasa 02 Apr 2019 01:00 WIB

KPU: Penonton tidak Tertib Dikeluarkan dari Ruang Debat

Oknum pengunjung yang tidak tertib tidak akan diundang di debat Pilpres terakhir.

Red: Nur Aini
Capres No 01 Joko Widodo bersama Capres No 02 Prabowo Subianto ketika mengikuti Debat keempat Capres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Prayogi
Capres No 01 Joko Widodo bersama Capres No 02 Prabowo Subianto ketika mengikuti Debat keempat Capres 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak tegas kepada penonton yang tidak tertib saat menyaksikan debat capres cawapres kelima Pilpres pada 13 April 2019 dengan mengeluarkan dari lokasi debat tersebut.

"Hasil evaluasi debat keempat ini, untuk debat kelima nanti kami sepakat untuk melanjutkan kerja komite damai," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai Rapat evaluasi debat keempat Pilpres 2019, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Baca Juga

Dengan debat kelima nanti ini, kata Wahyu, arahan dari rapat untuk komite damai lebih tegas sehingga KPU, Bawaslu, TKN, dan BPN sepakat untuk debat kelima bila ada pengunjung debat, undangan debat yang tidak tertib, mengganggu suasana debat maka komite damai akan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang debat.

"Siapa pun dia karena bagi KPU, bagi Bawaslu debat ini juga pelayanan kita kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat pemilih. Sehingga kita juga harus menjaga kepentingan masyarakat pemilih yang menonton di rumah warganet untuk dapat menyimak debat itu dengan nyaman," ujarnya.